Tiga Terdakwa Korupsi Dana PAUD Bone Batal Dituntut

Jum'at, 12 Juni 2020 - 06:35 WIB
loading...
Tiga Terdakwa Korupsi Dana PAUD Bone Batal Dituntut
Pembacaan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone batal digelar kemarin, Kamis (11/06/2020). Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pembacaan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone batal digelar kemarin, Kamis (11/06/2020).

Baca : Terlibat Korupsi Paud, Pejabat Disdik Bone Dituntut Pekan Ini

Alasannya, dua dari tiga terdakwa kasus tersebut saat ini dalam kondisi sakit. "Pengacaranya memang membawa bukti keterangan sakit, makanya pembacaan tuntutan tidak mungkin dilakukan karena terdakwa tidak hadir," ungkapJaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Kurnia yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bone kepada SINDOnews.

Meski tertunda lantaran sakit, Kurnia memastikan tuntutan tersebut akan berlangsung pekan depan di Pengadilan Tipikor Makassar. Hakim kata Dia hanya menunda sidang selama satu pekan, sehingga jika kondisi terdakwa belum pulih, terdakwa dapat diwakili oleh para pengacara masing-masing.

Baca Juga : 1 Terdakwa Korupsi PAUD Bone Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Diketahui dalam perkara yang disupervisi Polda Sulsel ini, Polres Bone menjerat empat orang sebagai pihak yang bertanggung jawab. Yakni mantan Kepala Bidang PAUD Disdik Bone bernama Sulastri, Staf Bidang PAUD bernama Iksan dan salah seorang pengawas Taman Kanak-Kanak di Kabupaten Bone bernama Masdar telah menjalani persidangan.

Sementara satu orang tersangka lainnya yakni Erniati, istri Wakil Bupati Bone, hingga kini masih bebas. Berkas perkara orang yang disebut sebagai intelektual dader ini justru hingga kini belum dirampungkan penyidik Polres Bone.

Baca Lagi : Berstatus Istri Wakil Bupati Bone, Benarkah Erniati Kebal Hukum?
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)