Bos Restoran Seafood Dihukum 1.446 Tahun Penjara karena Menipu Publik

Jum'at, 12 Juni 2020 - 11:08 WIB
loading...
Bos Restoran Seafood Dihukum 1.446 Tahun Penjara karena Menipu Publik
2 orang bos restoran makanan seafood di Tahiland divonis 1.446 tahun penjara. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANGKOK - Dua orang bos sebuah restoran seafood terkenal di Thailand diganjar hukuman yang tidak biasa oleh pengadilan kriminal setempat. Keduanya divonis hukuman penjara 1.446 tahun atas tuduhan menipu publik .

Walau sulit dipercaya, tapi kejadian ini benar-benar terjadi.

Dua bos restoran seafood atau makanan laut itu adalah Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha. Keduanya eksekutif di Laemgate Seafood. Mereka dituduh menawarkan tiket untuk prasmanan seafood dengan harga murah tahun lalu.



Promosi itu berhasil. Banyak pelanggan mengajukan pesanan mereka secara online dan mengirim pembayaran ke rekening bank. Mengutip laporan Thai PBS, Jumat (12/6/2020), sekitar 20.000 orang memesan secara online.

Pesanan dibatalkan setelah restoran mengumumkan secara online bahwa mereka tidak sanggup untuk memenuhi permintaan. Sekitar 350 mengajukan laporan aduan ke polisi, meminta pengembalian uang senilai USD64.300.

Apichart dan Prapassorn ditangkap dan dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan. Masing-masing dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara, tetapi hukuman mereka dikurangi menjadi 723 tahun karena mereka mengaku bersalah. Mereka juga diharuskan membayar denda yang setara dengan sekitar USD116.300.



Menurut Bangkok Post, hukum Thailand sejatinya membatasi hukuman penjara masing-masing hanya 20 tahun penjara. Setiap terdakwa diizinkan satu bulan untuk mengajukan banding.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)