Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur

Jum'at, 12 Juni 2020 - 11:22 WIB
loading...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Sidang gugatan berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, kemarin. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Bank International Indonesia melalui kurator Tutik Sri Suharti menggugat PT Sultra Jembatan Mas dan PT PKS milik Jeffrey Rumendong. Pihak tergugat lainnya adalah Gubernur Sulawesi Tenggara serta Bupati Konawe Utara.

Baca : Bos Restoran Seafood Dihukum 1.446 Tahun Penjara karena Menipu Publik

Sidang gugatan ini sendiri berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, kemarin. Kuasa hukum penggugat, Mas Samudera mengatakan pihak tergugat 1 dari PT Sultra Jembatan Mas telah mengalihkan izin usaha pertambangan diatas lahan tambang nikel seluas 211 hektar di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Padahal kata dia, lahan tambang tersebut merupakan aset sitaan kurator usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga 2019 lalu.

"Inilah yang kami anggap lucu, sebab diatas lahan tersebut justru masih ada aktifitas eksplorasi. Tergugat 1 memindah tangankan IUP pada perusahaan lainnya sehingga dengan begitu kami menganggap itu merupakan sebuah tindakan pengabaian atas putusan pengadilan niaga," terang Mas Samudera kepada SINDOnews.

Diketahui dalam sidang perkara niaga yang dipimpin hakim Suratno, penggugat mengajukan puluhan lembar bukti bukti surat serta bukti keterangan dari sejumlah saksi guna meyakinkan majelis hakim. Hanya saja, hujan interupsi sempat mewarnai sidang lantaran tergugat Jeffrey Rumendong dan tergugat lainnya menolak keterangan para saksi saksi yang dihadirkan Penggugat.

Jeffrey Rumendong selaku tergugat dari PT PKS menilai, sejauh ini tidak ada aturan yang melarang IUP untuk dipindah tangankan. Sehingga ia mengaku sangat berkeberatan jika dirinya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Saya menantang siapa saja, mana buktinya kalau IUP itu tidak boleh beralih,"ketusnya.

Diketahui perkara Niaga dengan nomor 3/Pdt.Sus. Gugatan Lain Lain/PN Niaga Makassar Tahun 2020 tersebut memang menggugat sejumlah pihak termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Utara dan para tergugat dari Perusahaan masing-masing PT Sultra Jembatan Mas dan PT PKS milik Jeffrey Rumendong lantaran aset lahan tambang tersebut justru tidak dikosongkan dan masih melakukan aktivitas ekplorasi.

Karenanya itu pihak penggugat berkeberatan dan hingga hari ini masih terus berupaya untuk meyakinkan hakim jika terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak tergugat.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)