Pilkada Digelar Saat Pandemi, KPU Usul Tambahan Anggaran Rp4,7 Triliun

Jum'at, 12 Juni 2020 - 13:14 WIB
loading...
Pilkada Digelar Saat Pandemi, KPU Usul Tambahan Anggaran Rp4,7 Triliun
KPU mengusulkan penambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan saat penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - KPU RI mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp4,7 triliun untuk menyelenggarakan pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19 . Tambahan anggaran tersebut untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) maupun menerapkan physical distancing dengan konsekuensi menambah jumlah TPS.

Awalnya, KPU mengusulkan penambahan anggaran Rp5,6 triliun untuk pelaksanaan pilkada serentak 2020 di 270 daerah dengan protokol COVID-19. Namun, jumlah itu menyusut ke angka Rp4,77 triliun setelah restrukturisasi.

“Melaksanakan data lanjut pilkada serentak 2020 dengan protokol COVID-19, dan seterusnya saya kira tidak perlu dibacakan semua. Tapi pada intinya adalah ada dua kebijakan yang harus ditindaklanjuti oleh KPU provinsi dan kabupaten kota,” beber Ketua KPU, Arief Budiman dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR terkait Anggaran Pilkada 2020, Kamis (11/6/2020).

Menuruy Arief, KPU telah melakukan perubahan data TPS, dari semula 800 pemilih per TPS, menjadi 500 pemilih maksimal per TPS. KPU bersama 270 daerah telah menandatangani anggaran untuk pilkada 2020 sebelum ada Covid-19 sebesar Rp9,9 triliun, anggaran yang sudah ditransfer ke KPU yakni Rp4,1 triliun dan yang belum Rp5,8 triliun.



Arief melanjutkan, penerapan protokol kesehatan COVID-19 saat pilkada berdampak pada penambahan anggaran guna memastikan penyelenggara, peserta, dan pemilih sehat dan aman. Alhasil, untuk penyelenggara diadakan rapid test, vitamin, dan pemeriksaan suhu tubuh, serta kebutuhan alat pelindung diri. Untuk itu KPU sudah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Itu itemnya ada semua di paparan, termasuk alat atau barang tersebut di tingkat apa yang kita sebutkan dalam data ini, dari masker sekali pakai, hand sanitizer, pelindung wajah, dan sabun cair, kemudian tisu basah, disinfektan, dan lain-lain, termasuk rapid test dan vitamin penambah daya tahan tubuh,” urainya.

Terkait pembaruan data, dia menjelaskan, untuk pemilih yang diperbarui per 9 Juni 2020 sebanyak 106 juta lebih pemilih. Dengan batasan 500 pemilih per TPS, maka akan dibentuk 304.927 TPS atau bertambah 50.000 TPS. KPU juga mengidentifikasi petugas adhoc yang berusia kurang dari 45 tahun dan berusia lebih dari 45 tahun.

Untuk penyelenggara adhoc yang belum direkrut, yaitu PPDP dan KKPS, pihaknya tentu akan memperhatikan masukan dari Gugus Tugas.

“Per 10 Juni, petugas yang sudah kita rekrut PPK dan PPS terdapat 385 orang baik PPK dan PPS itu yang mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi syarat sehingga terhadap 385 orang ini kami akan melakukan pemberhentian antarwaktu,” papar Arief.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4472 seconds (0.1#10.140)