Polisi Ringkus Pemanah Bayi 14 Bulan di Kota Makassar

Rabu, 02 Februari 2022 - 11:23 WIB
loading...
Polisi Ringkus Pemanah Bayi 14 Bulan di Kota Makassar
Salah satu terduga pelaku pembusuran atau pemanahan terhadap bayi berumur 14 bulan di Kota Makassar sudah ditangkap oleh kepolisian. Foto: Dok Jatanras Polrstabes Makassar
A A A
MAKASSAR - Tim gabungan dari Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Tallo meringkus kawanan terduga pelaku pembusuran alias pemanah terhadap bayi berusia 14 bulan.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar , Iptu Muhammad Afhi Abrianto, menjelaskan sebanyak 6 orang laki-laki diamankan dalam penangkapan tersebut. Masing-masing berinisial MIR (17), M (17), JAR (25), K (16), MT (19) dan A (16).

"Dimana satu orang di antaranya merupakan eksekutor yang melepaskan busur lalu mengenai korban, seorang bayi berusia kurang lebih satu tahun dua bulan," katanya, Rabu (2/2/2022).

Sang eksekutor yakni MIR yang diamankan lebih dulu oleh polisi pada dini hari tadi. Setelah menerima laporan dari orang tua korban. "Kalau yang lainnya turut serta sebagai joki," ucap Afhi.



Dia menerangkan umumnya pelaku merupakan warga Kecamatan Ujung Tanah. "Mereka hendak melakukan balas dendam dengan lawannya Cambayya. Iya jadi korban ini salah sasaran," tutur Afhi.

Perwira Polri dua balok ini menambahkan, pihaknya masih mencari satu orang terduga pelaku berinisial B yang mana ketika penangkapan diduga sudah kabur lebih dulu. "Yang bersangkutan DPO," ucap Afhi.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita 5 sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta satu buah ketapel milik MIR. "Dan anak panah yang menancap di pipi korban, disita dari Rumah Sakit," tutupnya.

Kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tallo berikut barang bukti. Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman di atas lima tahun.

Adapun pasalnya yakni Pasal 170 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana, Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2342 seconds (0.1#10.140)