Pelaku Usaha di Parepare Bebas Dari Pajak Selama Pandemi Corona

Jum'at, 12 Juni 2020 - 14:54 WIB
loading...
Pelaku Usaha di Parepare Bebas Dari Pajak Selama Pandemi Corona
Pemkot Parepare membebaskan pajak untuk pelaku usaha selama pandemi corona. Foto: Pixabay
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare membebaskan pajak bagi pengusaha, khususnya rumah makan, restoran, dan kafe. Kebijakan ini diambil untuk meringankan bebanpelaku usaha yang ikut terdampak pandemi virus corona .

Kabid Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Muh Yusuf Azis mengatakan, kebijakan itu mulai diterapkan atas pajak yang terhitung sejak 15 Maret 2020.

“Sesuai instruksi pimpinan BKD, kita tidak melakukan penagihan pajak restoran, kafe dan rumah makan mulai tanggal 15 Maret ke atas, karena di situ puncak pandemi COVID-19,” ungkap Yusuf Azis.



Sehingga, kata Yusuf, penagihan hanya dilakulan mulai Januari 2020 hingga 15 Maret 2020. Penagihan bagi wajib pungut yang menunggak pada Desember 2019, bahkan ada yang menunggak sejak Agustus 2019.

“Tim juga masih turun memantau, siapa-siapa rumah makan, restoran, kafe yang buka maupun yang tutup. Tentu hanya yang buka saja kami tagih, kalau tutup kami tidak tagih,” ujar Yusuf.

Yusuf juga meminta kepada wajib pungut untuk membaca dulu secara detail isi surat tagihan pajak. Perhatikan masa tagihan pajaknya, bukan tanggal keluarnya surat.



Sementara Kabid Pendapatan, Aswin mengakui, akibat pandemi Covid-19 ini pendapatan asli daerah (PAD) Kota Parepare khususnya dari pendapatan pajak usaha, merosot drastis.

“Jadi BKD sementara mengevaluasi target dan realisasi PAD di tengah Covid-19 ini. Tengah diupayakan agar target PAD yang dibebankan tahun ini diturunkan,” tandasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)