Perumahan di Maros Wajib Sediakan 40% Ruang Terbuka Hijau

Kamis, 03 Februari 2022 - 12:30 WIB
loading...
Perumahan di Maros Wajib Sediakan 40% Ruang Terbuka Hijau
DLH Maros mensyaratkan pengembang atau developer menyediakan 40 RTH untuk pembangunan perumahan baru. Foto/Ilustrasi/KORAN SINDO
A A A
MAROS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros mensyaratkan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi setiap developer alias pengembang yang akan membuat perumahan di Butta Salewangang. Tidak tanggung-tanggung, perumahan di Maros diwajibkan sediakan 40% RTH, lebih tinggi 10% dibandingkan dengan ketentuan nasional sebesar 30%.

Kepala DLH Maros , Amiruddin, kewajiban pengembang perumahan menyediakan RTH mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengaturan RTH. Dalam aturan tersebut, developer wajib menyediakan sekitar 30% lahan pembangunan untuk RTH. Olehnya itu, pihaknya kini mensyaratkan ketersediaan RTH bagi pengembang perumahan.

"Ini ada aturannya. Kita menentukan itu berdasarkan aturan pusat yang telah ditetapkan," kata Amiruddin.



Khusus di Maros, ia mengakui syarat atau kewajiban ketersediaan RTH lebih tinggi mencapai 40%. untuk setiap perumahan yang akan dibangun. Kebijakan itu dilakukan guna memastikan keseimbangan lingkungan atas pembangunan yang dilakukan.

"Untuk pembangunan perumahan wajib menyediakan 40% RTH. Keberadaan RTH dinilai penting lantaran untuk menjaga keseimbangan dengan perkembangan pembangunan yang ada. Sehingga di setiap perumahan di Maros itu keseimbangan lingkungannya tetap terjaga," tuturnya.

Dia menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi perizinan pembuatan perumahan, jika syarat RTH sebanyak 40% tidak dipenuhi. Dia mengaku meski terbilang besar, namun persyaratan lahan RTH ini tetap dipenuhi devoloper.



"Sampai sejauh ini, tidak ada masalah dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Aturan yang diberikan oleh pemerintah tetap bisa dipenuhi developer . Karena ini memang demi kepentingan bersama," tuturnya.

Ia menambahkan untuk di Maros, ada beberapa RTH yang disediakan pemerintah untuk menjaga lingkungan dan udara di kawasan perkotaan. Dia menyebutkan taman kota yang terletak di samping kantor bupati merupakan salah satunya.

"Ada beberapa ruang terbuka hijau yang disediakan Pemkab Maros. Salah satunya adalah hutan kota yang disamping kantor Pemkab Maros dan dalam area Kantor Bupati Maros. Ada juga beberapa pohon yang sengaja di tanam di area perkantoran. Hal ini untuk menjaga kelestarian dan menjaga polusi udara," pungkasnya.

(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3276 seconds (0.1#10.140)