Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Diblender di Mapolrestabes Makassar

Kamis, 03 Februari 2022 - 17:52 WIB
loading...
Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Diblender di Mapolrestabes Makassar
Ratusan gram sabu senilai Rp473 juta dimusnahkan dengan cara diblender di Mapolrestabes Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan ratusan gram sabu senilai ratusan juta rupiah, yang disita dari lima orang tersangka sejak Desember 2021. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.

"Barang bukti yang dimusnahkan tadi sebanyak 246,74 gram," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung, di Mapolrestabes Makassar , Kamis (3/2/2022).



Dia menerangkan para tersangka adalah laki-laki. Mereka diamankan di Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Gowa. "Ini berbeda jaringan. Pekerjaannya ada yang petani, buruh dan pekerja lepas," ucapnya.

Doli menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp473 juta. Para tersangka disebutkan beberapa ada yang residivis. "Kebanyakan pemain lama. Iya penjual sekaligus pemakai," tuturnya.

Meski begitu, para tersangka bukan berasal dari jaringan yang sama. "Ini beda jaringan, ada dua jaringan. Akan tetapi yang namanya narkoba baik penyalahguna maupun pengedar tetap kita tindak," ucap Doli.

Perwira Polri satu bunga ini mengaku peredaran narkoba di Makassar mengalami penurunan. "Kalau sebelumnya itu kan tersangka bisa 500-an sekarang sudah berkurang," ungkap Doli.

Mantan Wakapolres Kotabaru Kalimantan Selatan ini menjelaskan rata-rata para tersangka berasal dari kalangan bawah atau ekonomi rendah yang dimanfaatkan oleh bandar besar di Makassar.



"Namun tetap kita kembangkan ke tingkat yang lebih besar yaitu mengungkap jaringan-jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah Polrestabes Makassar ," tukas Doli

Para tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima sampai 10 tahun penjara.

(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)