Kajari Warning Mafia Tanah, saat Proses Pembebasan Lahan Bendungan Jenelata

Jum'at, 04 Februari 2022 - 21:02 WIB
loading...
Kajari Warning Mafia Tanah, saat Proses Pembebasan Lahan Bendungan Jenelata
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa Yeni Andriani memberikan keterangan pers terkait pendampingan pembebasan lahan Bendungan Jenelata. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa, akan menindak tegas jika ada oknum yang bermain dalam proses pembebasan lahan Bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa Yeni Andriani mengatakan, hal ini sebagai upaya pencegahan adanya indikasi mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat di Manuju, utamanya masyarakat yang lahannya menjadi kawasan Bendungan Jenelata .



Kejaksaan sendiri sudah membentuk tim penanganan mafia tanah dan tim pengadaan hukum. Kedua tim ini akan menangani langsung pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan bendungan Jenelata . Tim penanganan mafia tanah akan bekerjasama dengan BPN dan Polres Gowa.

"Saya tidak akan tolerir jika tim menemukan mafia tanah yang bermain," tegasnya saat menggelar jumpa pers di aula kantor Kejari Gowa, Kamis (3/2/2021).

Kepala BPN Gowa Asmain Tombili menjelaskan, jika ada pegawai BPN yang ikut bermain dalam pembebasan lahan, maka pihaknya tidak segan akan menyerahkan ke Kejaksaan untuk diproses hukum.

"Kalau ada staf saya yang pergi mungut-mungut di masyarakat maka laporkan. Saya akan serahkan ke Kejaksaan. Kejaksaan di pembangunan bendungan Jenelata ini sifatnya pendampingan dan pengawasan. Karena itu jika ada masalah dikemudian hari dalam proses pembebasan lahan ini jelas Kejaksaan yang akan turun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan itu adalah kewenangan mutlak," ujarnya.

Diketahui, proses pembayaran atas pembebasan lahan pembangunan bendungan Jenelata akan terus berjalan. Pada tahap pertama, pengukuran dilakukan atas 500 bidang tanah. Menurut Asmain, setelah dilakukan verifikasi atas 500 bidang tanah tersebut, ternyata hanya 392 bidang milik 98 warga yang bisa dibayarkan per 21 Desember 2021 lalu. Sebab 392 ini berkasnya telah lengkap.

"Lalu sisanya 108 bidang itu belum lengkap berkas. Panitia tidak mungkin bertindak sepihak melakukan pembayaran. Panitia nanti ikut bermasalah, dituntut hukum lagi,” katanya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.8989 seconds (0.1#10.140)