Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg dari Surabaya

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:09 WIB
loading...
Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg dari Surabaya
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana saat merilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu 21 kg dari Surabaya di Mapolres Pelabuhan Makassar. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram (Kg). Serbuk haram senilai Rp21 miliar itu dikirim dari Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Kapolda Sulsel , Irjen Pol Nana Sudjana, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemeriksaan bongkar muat kapal di Pelabuhan Seokarno Hatta, Makassar. Kala itu, saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan truk dengan muatan mencurigakan.



"Setelah tim memeriksa, ditemukan tiga boks ukuran sedang dengan bungkus teh asal China berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 21 kg," ungkap Nana, saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Makassar , Selasa (8/2/2022).

Kapal yang mengangkut truk bermuatan sabu tersebut berasal dari Surabaya. Pemilik barang haram tersebut yakni seorang berinisial BR yang juga tinggal di Surabaya.

Saat diamankan, polisi juga menangkap satu orang pelaku bernama Arya Hariyadi yang bertindak sebagai kurir. Hanya saja, dari keterangan pelaku, dirinya tak sendiri menyelundupkan barang haram tersebut.

"Dua orang pelaku waktu ada pemeriksaan berhasil melarikan diri. Keduanya kini DPO dengan inisial A dan S," tuturnya.



Nana mengimbuhkan dari hasil interogasi kurir yakni Arya, diketahui narkoba tersebut ditujukan kepada pria bernama Bintang Hidayat. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Bintang di sebuah apartemen di kawasan Boulevard, Kota Makassar.

"Kapolsek beserta anggota dari Polres Pelabuhan melakukan penangkapan kepada saudara Bintang di kamar apartemen. Jadi kedua pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.

(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)