Berkunjung di Kabupaten Bulukumba, Ini Pesan Nurdin Abdullah

Kamis, 23 April 2020 - 20:28 WIB
loading...
Berkunjung di Kabupaten Bulukumba, Ini Pesan Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat berkunjung di Kabupaten Bulukumba dan menyerahkan sejumlah bantuan. Foto: Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah, melakukan kunjungan kerja dalam rangka pemantauan penanganan wabah COVID-19 di beberapa daerah di Sulawesi Selatan, termasuk di Kabupaten Bulukumba.

Sebelum ke Bulukumba, Gubernur sudah mengunjungi Kabupaten Pinrang, Sidrap, Wajo, Soppeng, Bone, dan Sinjai.

Saat tiba di Bulukumba Gubernur HM Nurdin Abdullah bersama rombongan sekitar 30 orang yang menggunakan bus besar langsung mengunjungi lokasi Posko Gugus Tugas Kabupaten di PSC Kota Bulukumba, dimana Bupati bersama jajarannya menyambutnya, Kamis 23 April 2020.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, COVID-19 sudah menjadi permasalahan di dunia.

“Jadi intinya tugas kita sekarang adalah mencurahkan perhatian dan tenaga bagaimana memutus mata rantai penularan COVID-19 ini,” ungkap Nurdin.

Nurdin Abdullah mengapresiasi daerah-daerah yang telah menjaga wilayahnya masing-masing, oleh karena yang berbahaya adalah carier atau pembawa virus serta lokal transmisi dari anggota keluarga.

"Saya kira Bulukumba sudah melakukan langkah-langkah yang harus diambil, namun kita harus waspada karena daerah ini terus kedatangan pemudik. Walaupun sudah dilarang tapi ini sudah menjadi tradisi. Olehnya itu kita tegas saja dan mereka wajib isolasi diri di rumah selama 14 hari dengan pengawasan yang ketat,” ungkapnya.

Nurdin mengingatkan, bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Agama sudah memutuskan pelaksanaan salat tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Jadi tidak ditolerir masyarakat membuka masjid untuk melakukan salat tarawih, jadi tidak boleh,” tegasnya.

Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali melaporkan jika Pemerintah Kabupaten Bulukumba melakukan refocusing dan realokasi APBD 2020 sebesar Rp26,8 miliar yang bersumber dari DAK, DAU dan Dana Terduga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0776 seconds (0.1#10.140)