Polisi Ringkus 4 Orang Jaringan Bandar Narkoba di Kabupaten Bone

Minggu, 13 Februari 2022 - 19:39 WIB
loading...
Polisi Ringkus 4 Orang Jaringan Bandar Narkoba di Kabupaten Bone
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah saat memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan empat orang jaringan bandar narkoba. Foto: Sindonews/Justang Muhammad
A A A
BONE - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bone berhasil meringkus empat orang jaringan bandar narkoba di Kabupaten Bone. Bahkanpelaku laindiringkus di Kabupaten Sidrap, Gowa dan Jeneponto.

Keempat terduga bandar narkoba yang diamankan, yakni pelaku IF (40), warga Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, pelaku SI (50), Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap. Kemudian pelaku YT (35), warga Desa Karengloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dan pelaku SP (41), warga Kelurahan Mangalle, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.



Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menuturkan, penangkapan empat bandar tersebut berawal saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku IF (40) di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, pekan pertama Februari 2022.

Kemudian, kata dia Satnarkoba Polres Bone melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku SI (50) di Kabupaten Sidrap, dengan barang bukti sebanyak 20 gram seharga Rp22 juta.

Selanjutnya, dua pelaku lainnya, YT (35) dan SP (41) kembali diamankan di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Dia menambahkan, keempat pelaku yang diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Selanjutnya tim kepolisian melakukan monitoring dan menemukan barang bukti di lapangan.

"Keempat terduga bandar yang diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang sudah berlangsung lama," kata AKBP Ardiansyah kepada Sindonews, Minggu (13/2/2022).

Dia berharap kepada masyarakat Kabupaten Bone, turun tangan dalam melaporkan kepada pihak berwajib jika ada transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Bone.



"Oleh karena itu saya berharap kerjasama yang baik dari seluruh komponen masyarakat jika mengetahui keberadaan barang haram ini untuk melaporkan kepada kami, ini komitmen kami memberantas tanpa pandang bulu, termasuk personel kami jika terbukti melakukannya," kata Ardiansyah.

Selain keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 53 gram. "Pelaku akan dijerat pasal 114 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun paling tinggi 20 tahun dan denda maksimal Rp13 Miliar," kata Ardiansyah.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)