Langgar Larangan Mudik, Pemudik Bisa Kena Denda Rp100 Juta

Kamis, 23 April 2020 - 22:01 WIB
loading...
Langgar Larangan Mudik, Pemudik Bisa Kena Denda Rp100 Juta
Pemerintah siap memberlakukan sanksi berupa denda kepada pemudik yang melanggar larangan mudik. Foto: Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Para pemudik bisa kena sanksi administrasi dan denda sebesar Rp100 juta, jika melanggar larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat ini, Kementerian Perhubungan telah menetapkan sanksi berupa denda administratif dan ancaman hukuman penjara bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik.

Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan, ancaman sanksi yang berlaku dalam undang-undang tersebut sebesar Rp100 juta dan hukuman 1 tahun kurungan.

"Bagaimana perwujudan sanksinya nanti, akan diserahkan kepada Korlantas Polri. Sanksi tersebut nantinya juga bisa berupa hukuman tilang," ujar Umar di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Dia memastikan sanksi ini akan diberikan secara bertahap, yakni mulai 7 Mei hingga masa berakhirnya aturan pelarangan mudik berlaku. Untuk tahap awal, yakni mulai aturan pelarangan mudik diberlakukan pada 24 April hingga 7 Mei, masyarakat yang masih melanggar hanya akan diminta berbalik arah.

"Jadi masih kami lakukan pendekatan persuasif untuk tahap awal," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan larangan mudik ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, termasuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor," pungkasnya
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)