3 Anggota Polri di Sulsel Terlibat Narkoba, Propam: Kita Rekomendasi PTDH

Rabu, 16 Februari 2022 - 18:05 WIB
loading...
3 Anggota Polri di Sulsel Terlibat Narkoba, Propam: Kita Rekomendasi PTDH
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Adi Koerniawan. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - 3 anggota Polri di Sulsel ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus narkoba tahun ini. Mereka terancam pidana dan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Ketiganya adalah IS, mantan Kanit Reskrim Polsek Belopa Polres Luwu. Anggota berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu, ditangkap pada 15 Januari 2022. Ia diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Baca Juga: Polres Pangkep. AS ditangkap 6 Februari. AS sebelumnya menjabat Kaurmintu Satresnarkoba. Berikutnya adalah AI, anggota Polri berpangkat Aiptu ini tertangkap Propam Polda Sulsel dalam OTT di Polres Jeneponto, 10 Februari lalu.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel memastikan bakal memberikan sanksi tegas anggota yang terlibat dalam pusaran kasus narkotika. Selain hukuman pidana, PTDH juga menanti.

"Tidak ada toleransi, anggota polisi itu sudah tahu narkoba dilarang, agama melarang dan hukum juga begitu, jelas. Kalau ada barang bukti kita pidanakan dan rekomendasi PTDH," kata Kepala Bidang Propam Polda Sulsel , Kombes Agoeng Adi Koerniawan dalam keterangan resminya, Rabu (16/2).

Baca Juga: Kapolda Sulsel
Agoeng menerangkan dari tiga anggota yang telah tertangkap, barang bukti narkoba yang disita pun beragam. Kendati begitu, petugas masih akan mengembangkan kasus ini sehingga mengetahui darimana narkoba itu didapatkan oleh anggotanya.

Selain dibebastugaskan, mereka semua, telah ditahan oleh Propam Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lanjutan. Petugas juga masih menelusuri bukti lainnya. "Kalau tidak ada barang buktinya tapi positif kita akan berikan sanksi disiplin seberat-beratnya," tegas Agoeng.

Baca Juga: Polda Sulsel
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9039 seconds (0.1#10.140)