Dukung Inovator, Pemkab Takalar Jalin Kerja Sama dengan Kemenkumham

Minggu, 14 Juni 2020 - 17:44 WIB
loading...
Dukung Inovator, Pemkab Takalar Jalin Kerja Sama dengan Kemenkumham
PKS HAKI dilakukan secara daring antara Pemkab Takalar dan Kementerian Hukum dan HAM Sulsel. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
TAKALAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar menggandeng Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel melakukan perjanjian kerja sama (PKS) di bidang pencatatan hak kekayaan intelektual (Haki).

Bupati Takalar, Syamsari menyampaikan, hak paten sangat penting untuk mendukung para inovator, pengusaha, produsen maupun pengrajin untuk terus berkarya, tanpa perlu mengkhawatirkan karyanya diambil alih orang lain. Sehingga mereka tidak memperoleh manfaat apapun dari karyanya.

"Ini memperkuat dan menyemangati para inovator, produsen, dan pengrajin kita di daerah untuk lebih produktif. Salah satu kunci kesejahteraan para inovator ini yakni dengan hak paten, seperti hak paten yang telah diterapkan di Amerika sejak dulu," jelas Syamsari, Minggu (14/6/2020).



PKS yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, dan Rektor UMI Prof Basri Modding.

Bupati Takalar juga menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini membuktikan sinergitas antara pemerintah, dari universitas dan instansi vertikal untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah dan masyarakat Takalar untuk mengakses hak kekayaan intelektual ini. Kami berharap pada kesempatan selanjutnya, banyak hal yang kita lakukan bersama untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat," pungkas Syamsari.



Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto menyampaikan, fasilitas permohonan hak paten ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi bagi daerah dan memberikan perlindungan hak paten.

Apalagi daerah berjuluk Butta Panrannuangku itu menurutnya memiliki potensi kekayaan intelektual yang belum banyak dimiliki, baik bersifat personal, maupun kekayaan intelektual komunal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5570 seconds (0.1#10.140)