2 WNA Pembobol ATM Segera Dideportasi, Prof Slamet : Lebih Baik Ekstradisi

Senin, 15 Juni 2020 - 08:05 WIB
loading...
2 WNA Pembobol ATM Segera Dideportasi, Prof Slamet : Lebih Baik Ekstradisi
Dua WN Rumania saat menjalani sidang di PN Makassar, Senin (2/3/2020). Foto: SINDOnews/Muctamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Dua terpidana pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Rumania, Gilca Amlezcu dan Stancu Razvan akan dideportasi ke negara asalnya. Keduanya memang telah dijatuhi pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar Maret lalu. Baca : 2 WN Rumania Pelaku Skimming ATM Didakwa 7 Tahun Penjara

Pengacara kedua warga asing tersebut, Abdul Gofur mengatakan saat ini pihak imigrasi sudah memproses upaya deportasi tersebut dan kemungkinan dalam waktu dekat akan diterbangkan ke negara asalnya di Rumania.

Lebih jauh kata Gofur, izin tinggal Gilca dan Stancu memang sudah tidak berlaku. Sehingga pihak imigrasi akan melakukan deportasi ke negara asal yang bersangkutan.

"Prosedur dari imigrasi setahu saya memang seperti itu, kalau sudah menjalani separuh hukuman, terpidana yang tidak berstatus WNI akan dideportasi, apalagi kalau izin tinggalnya juga sudah habis," ujarnya.

Sementara itu coba dikonfirmasi terkait alasan pemberian deportasi tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Andi Pallawa Rukka belum merespon panggilan telepon yang dilayangkan.

Besar dugaan, deportasi diberikan kepada dua terpidana tersebut meski tak ada permintaan ekstradisi dari kedutaan Rumania.

Sementara itu pengamat hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Slamet Sampurnomenuturkan jikadeportasi tidak memerlukan prosedur yang berbelit-belit dan rumit, beda halnya dengan ekstradisi. Kata dia deportasi adalah tindakan administratif suatu pemerintahan mengusir WNA dari wilayahnya, dan pengusiran tersebut bukan merupakan hukuman.

Menurutnya melihat banyaknya kelemahan deportasi tersebut, maka ekstradisi dianggap paling baik digunakan bagi para pelaku kejahatan, karena dapat dikembalikan untukdiadili dan dihukum untuk dimintakan pertanggungjawabannya, sehingga rasa keadilan korban akan dapat dipulihkan.

Tak hanya itu Instrumen ekstradisi menurutnya dapat mengadili pelaku kejahatan oleh negara dimana pelaku kejahatan berada, atau mencari perlindungan sepanjang negara tersebut memiliki yuridiksi atas dirinya atau kejahatannya.

"Dengan demikian ekstradisi lebih memberi jaminan kepastian hukum jika dibandingkan deportasi. Terkait masalah yang dihadapi dua terpidana Rumania tersebut sangat dikhawatirkan jika deportasi dilakukan maka mereka bisa saja bebas dari hukuman yg dijatuhkan kepadanya, beda kemudian jika instrumen yang digunakan adalah ekstradisi. Terlebih itu juga baik untuk menghindari akal-akalan dari para terpidana, maka sebaiknya pemerintah melalui imigrasi menggunakan ekstradisi, atau jika deportasi dilakukan, maka seharusnya terpidana tersebut menjalankan dahulu hukumannya di Indonesia. Setelah selesai maka terpidana langsung di deportasi," pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)