DPO Kasus Investasi Uang Digital di Makassar Ditangkap di Palembang

Jum'at, 25 Februari 2022 - 21:35 WIB
loading...
DPO Kasus Investasi Uang Digital di Makassar Ditangkap di Palembang
Resmob Polda Sulsel membekuk DPO kasus investasi uang digital di Palembang. Foto: Dokumentasi polisi
A A A
MAKASSAR - Pelarian lelaki berinisial SF (30), tersangka kasus penipuan dengan modus investasi bodong tambang koin mata uang digital di Kota Makassar berakhir di tangan petugas Resmob Polda Sulsel.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, mahasiswa asal Kota Makassar itu dibekuk di kawasan Perumahan OPI Regency 2 Cluster Topas 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 23 Februari 2022.

. Tiga orang telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Para korban disebutkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Baca juga:Bank Mandiri Terima Kunjungan Staf Khusus Menteri BUMN di Rumah BUMN Gowa

Kuasa Hukum korban, Budiman menerangkan kasus ini bergulir sejak April 2021 dengan 19 orang yang merasa dirugikan. Modusnya tersangka mengimingi keuntungan ratusan juta ketika bergabung dalam bisnis tambang digital. Rerata dijanjikan pendapatan Rp40-100 Juta.

Budiman menjelaskan, Satu persatu korban, diminta menyetorkan dana sebagai modal awal tambang digital ini sejak Maret 2020. Sebagiannya berinvestasi di April. "Income Rp40 sampai Rp100 juta per bulan, setelah membeli (akun) tambang digital Rp800 juta," katanya, Selasa (4/1).
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6901 seconds (0.1#10.140)