Buron Kasus Penipuan Ditangkap di Rumah Makan Gowa

Sabtu, 26 Februari 2022 - 07:28 WIB
loading...
Buron Kasus Penipuan Ditangkap di Rumah Makan Gowa
Tim gabungan Kejati Sulsel dan Kejari Gowa melakukan eksekusi atau penangkapan terhadap perempuan berinisial SD, buron kasus penipuan di salah satu rumah makan di Kabupaten Gowa. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Tim gabungan dari Kejati Sulsel dan Kejari Gowa melakukan eksekusi putusan terhadap buron kasus penipuan berinisial SD. Perempuan yang berprofesi sebagai notaris itu ditangkap saat tengah asyik makan siang di salah satu rumah makan di Kabupaten Gowa, Jumat (25/2/2022) kemarin.

Eksekusi terhadap buron kasus penipuan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Gowa , Yeni Andriani, bersama Tim Intelijen Kejari Gowa dan Tim Sprintug Kejati Sulsel . Adapun SD merupakan buron dari Kejari Sulsel yang telah dicari-cari sejak tahun lalu.



"Jadi sekitar pukul 15.45 Wita, tim kami menerima informasi dari intelijen bahwa yang bersangkutan (SD) ini ada di RM Pallupallu. Kemudian tim memastikan keberadaan yang bersangkutan. Ternyata benar yang bersangkutan ada di lokasi tersebut, tim lalu melakukan eksekusi dan membawanya ke Lapas Perempuan Sungguminasa di Bolangi," kata Yeni.

Ia bilang SD sudah berstatus terpidana. Namun, saat dinyatakan buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan tahanan kota. SD ditetapkan buron setelah mangkir berulang kali saat dipanggil pihak kejaksaan .

"Selanjutnya dilayangkan panggilan ketiga pada Jumat 25 Februari 2022 pada alamat yang tertera dalam putusan tersebut. Jadi SD ini sebenarnya adalah DPO Kejati Sulsel . Tim Kejati minta bantuan melakukan penangkapan DPO karena posisi terpidana SD tersebut berada di wilayah Gowa. Jadi kami sudah berhasil menemukan dan menangkapnya dan kita sudah lakukan eksekusi dan diserahkan ke Lapas di Bolangi," jelas Yeni.



SD diketahui merupakan seorang notaris yang tersandung kasus penipuan, dimana ia dijerat Pasal 378 KUHP. SD disebut melakukan praktik penipuan yang merugikan kliennya.

"Terpidana SD dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan," pungkasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2691 seconds (0.1#10.140)