Perda PBG, Tiap Bangunan di Gowa Harus Kantongi Sertifikat Layak Fungsi

Jum'at, 04 Maret 2022 - 17:05 WIB
loading...
Perda PBG, Tiap Bangunan di Gowa Harus Kantongi Sertifikat Layak Fungsi
Pemerintah Kabupaten Gowa kini memilii Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa merupakan satu dari 58 daerah di Indonesia yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi Surat Edaran Bersama 4 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual, Jumat (4/3/2022).

, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)