Polisi Ciduk Komplotan Maling Traktor Milik Petani di Maros

Sabtu, 05 Maret 2022 - 13:01 WIB
loading...
Polisi Ciduk Komplotan Maling Traktor Milik Petani di Maros
Barang bukti mesin traktor curian di Kabupaten Maros yang berhasil diamankan polisi dari para pelaku. Foto: Dok iNews.id
A A A
MAROS - Polisi akhirnya menangkap komplotan spesialis pencurian mesin traktor di Kabupaten Maros. Para pelaku yang berjumlah tiga orang ini diamankan setelah menggasak enam mesin traktor milik petani.

Lokasi pencurian enam mesin traktor ini terjadi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Bantimurung dan Kecamatan Lau. Bahkan pihak kepolisian mengejar pelaku hingga ke Kabupaten Takalar dan Kabupaten Luwu.



Para pelaku ini beraksi saat dini dengan menggunakan mobil rental berkeliling kecamatan. Kemudian mengincar mesin traktor yang ditinggalkan petani di sawah. Bahkan mesin traktor yang ada di halaman rumah pun dicuri saat kondisi sepi.

"Modusnya beraksi pada malam hari, khususnya dini hari tepatnya jam 01.00 sampai dengan 03.00 dini hari dengan mobil berkeliling berbagai kecamatan dan ke rumah-rumah yang menyimpan emsin traktor,” kata Kapolres Maros , AKBP Fatur Rochman, Sabtu (5/3/2022).

Berbekal kunci inggris dan kunci pass, para pelaku ini dengan cepat melepaskan mesin traktor dari rangkanya. Lalu mesin tersebut dibawa menggunakan minibus yang dirental oleh pelaku. Mesin traktor yang berhasil dicuri lantas dijual di luar Maros dengan harga Rp6 juta sampai Rp7 juta.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi. Dari hasil tersebut petugas akhirnya memperoleh ciri-ciri dan idenitas yang diduga pelaku.



Akibat aksi pencurian ini, petani merugi hingga puluhan juta rupiah. Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Maros beserta enam mesin traktor.

“Ini meresahkan petani karena mesin traktor digunakan untuk keperluan mencari nafkah,” tuturnya.

Mereka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)