Ruangan Layanan Terpadu Bapas Kelas I Makassar Diresmikan

Senin, 07 Maret 2022 - 18:36 WIB
loading...
Ruangan Layanan Terpadu Bapas Kelas I Makassar Diresmikan
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto meresmikan ruangan layanan terpadu Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Senin (7/3/2022). Foto: Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel , Harun Sulianto, meresmikan ruangan layanan terpadu Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Senin (7/3/2022).

Kakanwil Harun mengapresiasi atas hadirnya layanan terpadu Bapas Makassar sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik , dalam rangka pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK).

Harun minta jajaran Bapas untuk memperbanyak inovasi layanan publik yang berbasis teknologi informasi dan dapat mempermudah serta mempercepat layanan.



Kepala Bapas Makassar, Alfrida, mengatakan layanan terpadu yang sudah diresmikan ini terdiri dari layanan pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas), layanan informasi dan pengaduan, ruang bimbingan dan konseling, serta layanan perizinan klien yang keluar kota dan keluar negeri

Juga ada fasilitas layanan berbasis HAM seperti ruang laktasi, tempat bermain anak, toilet penyandang disabilitas, jalur landai dan lantai pemandu

Menurut Alfrida, Bapas Makassar juga mempunyai inovasi unggulan pada 2022 yakni Aplikasi Layanan Informasi Data (Alfrida). Aplikasi itu berisi sejumlah informasi yang dapat diakses oleh klien maupun masyarakat umum, seperti perkembangan penyelesaian penelitian kemasyarakatan (litmas) dan juga layanan pengaduan.

Ia mengimbuhkan tugas dan fungsi Bapas yakni terkait penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan perawatan tahanan dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan. Selain itu juga usulan pelaksanaan cuti mengunjungi keluarga dan asimilasi usulan integrasi klien pemasyarakatan (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas), serta pembimbingan klien pemasyarakatan, untuk kepentingan diversi dan sidang pengadilan anak berhadapan dengan hukum.

Kemudian, tugas dan fungsi Bapas yakni pembimbingan klien pemasyarakatan dan klien anak, pengawasan klien pemasyarakatan dan klien anak serta pendampingan anak berhadapan dengan hukum.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)