Polisi Periksa 3 Orang Manajemen Kafe Lokasi Manggung DJ Una

Selasa, 08 Maret 2022 - 13:50 WIB
loading...
Polisi Periksa 3 Orang Manajemen Kafe Lokasi Manggung DJ Una
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar. Foto: Sindonews/Andi Mappanyukki
A A A
SIDRAP - Pihak Polres Sidrap sudah memeriksa tiga orang saksi, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di The Real Kafe and Resto Sidrap yang menghadirkan Disk Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una.

Kasus ini diketahui melalui video viral di mana DJ tersebut disawer hingga puluhan juta rupiah dengan kerumunan orang di lokasi tempat hiburan tersebut.



Kasat Reskrim Polres Sidrap , AKP Arham Gusdiar mengatakan, pihaknya sementara memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di lokasi tersebut.

"Saat ini kami sedang periksa pihak THM atau pihak manajemen kafe," ungkap Arham saat ditemui di Mapolres Sidrap, Senin, (07/03/2022).

Arham mengatakan, sampai saat ini ada berjumlah 3 orang dari pihak kafe yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Belum ada kesitu (terkait pemanggilan DJ Una), kami masih sebatas pengumpulan saksi-saksi terkait pada saat peristiwa berlangsung," tuturnya.

Untuk ke depan lanjut Arham, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Sidrap.

"Kami coba melihat peraturan yang berlaku di Kabupaten Sidrap terkait penerapan protokol kesehatan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aksi manggung DJ Una di The Real Resto & Cafe Kabupaten Sidrap, yang diduga melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 berbuntut panjang. Bahkan kafe tersebut harus ditutup sementara.



Saat ini jajaran Polres Sidrap masih mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), saat Disk Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una manggung bahakan di sawer hingga puluhan juta. Video aksi DJ Una tersebut viral di jagat maya hingga menuai sorotan.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)