BPJamsostek Gandeng LLDikti Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rabu, 09 Maret 2022 - 15:21 WIB
loading...
BPJamsostek Gandeng LLDikti Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJamsostek alias BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Dok BPJamsostek
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan itu menggandeng Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara atau disingkat Sultan Batara.

Kegiatan sosialisasi itu berlangsung secara hybrid, yaitu melalui aplikasi Zoom dan Youtube serta langsung dari Kantor LLDikti Jalan Bung, Kota Makassar, Rabu (9/3/2022). Sosialisasi diikuti oleh perguruan tinggi yang dilayani oleh LLDikti Wilayah IX.



Turut hadir pula Asisten Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Alias A Muin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto, Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman, serta beberapa pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS).

Asisten Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Alias A Muin, menjelaskan perlindungan jaminan sosial di sejumlah lembaga pendidikan negeri untuk tenaga kerja yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) memang sudah tercover oleh PT Taspen.

Meski demikian, di lembaga pendidikan tinggi, ada juga sumber daya manusia (SDM) yang berstatus sebagai tenaga kerja informal, seperti tenaga pengajar kontrak, sekuriti, hingga tenaga kebersihan. "Tenaga pendukung yang sifatnya kontrak ini juga mempunyai hak sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial," jelas Alias, Rabu (9/3/2022).

Dia melanjutkan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah Undang-Undang, yaitu untuk menjamin adanya kesetaraan hak bagi warga negara dalam mengakses layanan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.

Pada tahun 2021 lalu, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menginstruksikan kepada 11 Kementerian/Lembaga dan 3 Badan untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial.

Salah satu yang mendapatkan instruksi adalah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang langsung menindaklanjuti instruksi itu dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang kepatuhan dan kepesertaan program sosial jaminan ketenagakerjaan sektor pendidikan formal dan informal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)