Ketua DPRD Kabupaten Maros Terima Aspirasi Buruh saat Demonstrasi

Rabu, 23 Maret 2022 - 20:40 WIB
loading...
Ketua DPRD Kabupaten Maros Terima Aspirasi Buruh saat Demonstrasi
Ketua DPRD Maros Patarai Amir menerima aksi buruh di depan Kantor DPRD Maros. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Maros , Rabu, (23/3/2022).

Dalam aksinya tersebut para buruh menuntut agar UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan. Mereka juga menolak Revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Buruh juga meminta pemerintah lebih aktif dalam pengawasan terkait pelanggaran ketenagakerjaan.



Ketua DPRD Maros Patarai Amir yang menerima aksi buruh tersebut mengatakan, tuntutan lain mereka adalah meminta perkembangan dan kepastian hukum terkait aduan pelanggaran UU RI No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja yang sudah lebih 1 tahun belum memiliki titik terang.

Patarai mengatakan, pihaknya akan secepatnya meneruskan tuntutan tersebut dalam bentuk surat.
"Jadi tuntutannya semua itu ke pusat kepada Presiden dan DPR RI,” katanya.

Politisi Golkar itu juga menanggapi terkait tuntutan buruh yang meminta pemerintah lebih aktif dalam pengawasan terkait pelanggaran ketenagakerjaan.

“Karena di masa pandemi seperti saat ini para tenaga kerja yang di PHK secara sepihak tanpa diberikan pesangon sesuai yang diatur dalam undang undang,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, saat ini permasalahan di Kabupaten Maros adalah para tenaga kerja yang telah setahun lebih di PHK oleh perusahaanya tanpa kejelasan apakah akan diberikan pesangon atau tidak.

“Ada beberapa hal yang perlu di sinkronkan dengan keinginan para serikat buruh, agar bisa mendapat titik tengah dengan pihak pemerintah,” ujarnya.



Makanya dia berharap agar pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan terkait ketenagakerjaan

“Jangan berpihak kepada pengusaha tapi berpihaklah kepada buruh kita,” tutupnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4118 seconds (0.1#10.140)