Polisi Ringkus Pelaku Pencurian, Hasil Curian Habis Dipakai Berfoya-foya

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:47 WIB
loading...
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian, Hasil Curian Habis Dipakai Berfoya-foya
Polisi meringkus pelaku pencurian setelah dua pekan jadi DPO. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pelaku pencurian di Makassar, berhasil diciduk polisi setelah dua pekan menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena mencuri barang dan sejumlah uang di sebuah mobil belum lama ini.

Polisi meringkus dua orang pria berinisial BG (32) diringkus Kepolisian Sektor Manggala. Sedangkan satunya lagi berinisial EW (36) yang diduga selaku penda. Kedua pelaku ini dibekuk di lokasi berbeda. BG ditangkap di kawasan Kota Parepare. Sementara EW diamankan di Kota Makassar .



Saat beraksi pelaku BG memanfaatkan korban yang tengah lengah saat memarkirkan kendaraannya untuk menambal ban di pinggir jalan Toddopuli Raya Timur Kota Makassar.

Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriadi mengungkapkan, bahwa unit reskrim Polsek Manggala telah mengamankan satu pelaku inisial BG (32) sebagai pelaku tunggal dalam kejadian tersebut.

''Pelaku dan korban tidak kenal, pelaku melintas mengendarai sepeda motor dan melihat kaca mobil korban terbuka dan mengambil barang milik korban,'' ungkap Kompol Edhy Saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (23/3/2022).

Diketahui tas milik korban berisi laptop, Hp, Tablet Samsung dan uang tunai sebesar Rp18 juta dengan kerugian total sebesar Rp54 juta rupiah.

''Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku BG sempat kabur ke Kota Palu dengan mengendarai sepeda motor, dan setelah dua minggu pelaku kembali melalui Kota Parepare dan singgah di salah satu penginapan dan tertangkap di tempat tersebut oleh Jatanras Polrestabes Makassar ,'' tuturnya.



Untuk barang bukti uang tunai Rp18 juta sudah habis dipakai berfoya foya oleh pelaku selama dalam pelarian.

Berdasarkan catatan kepolisian, BG merupakan residivis dengan kasus serupa yang telah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2527 seconds (0.1#10.140)