Lewat Konferensi Video, Taufan Ikuti Penyerahan Insentif ke 1.962 Penerima

Jum'at, 24 April 2020 - 14:34 WIB
loading...
Lewat Konferensi Video, Taufan Ikuti Penyerahan Insentif ke 1.962 Penerima
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat menyaksikan penyerahan insentif Ketua RT di 22 kelurahan melalui konferensi video. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyaksikan penyerahan insentif secara simbolis yang digelar serentak pada 22 kelurahan yang tersebar di empat kecamatan di Kota Parepare.

Layaknya kegiatan seremoni pada umumnya, kegiatan melalui konferensi video tersebut dipandu oleh MC, dan diawali dengan pembacaan doa.

Dalam laporannya, perwakilan camat yang diwakili Camat Soreang, Dede Harirustaman mengatakan, sebanyak 1.962 penerima insentif yang terdiri dari, ketua RT, RW, imam masjid, imam kelurahan, pegawai sara, Babinkamtibmas, dan Babinsa yang tersebar di 22 kelurahan.

Baca juga: Taufan Pawe Turun Langsung Bagi Masker kepada Warga di Pasar

"Jumlah penerima keseluruhan 1.962 orang. Di antaranya, Kecamatan Soreang sebanyak 696 penerima, Bacukiki Barat 414 penerima, Ujung 560 penerima, dan Kecamatan Bacukiki 292 orang," papar Dede melalui aplikasi zoom.

Untuk menghindari perkumpulan, kata Dede, penyerahan dilakukan secara simbolis dan akan diberikan secara langsung kepada penerima dengan menerapkan pembagian secara shift dengan pola social distancing.

Sementara itu Wali Kota Parepare, Taufan Pawe berharap, Ketua RT dan RW yang baru terpilih, bisa melakukan upaya preventif dalam mengantisipasi penyebaran virus corona selama bulan suci Ramadhan.

"Ketua RT dan RW adalah kawal terdepan dalam pemerintahan. Sebenarnya harapan saya semua ketua RT dan RW dapat menyaksikan arahan saya walaupun lewat online, tetapi tidak apa-apa, saya berharap para lurah dapat meneruskan arahan saya," pesan Taufan.

Taufan juga berharap, para Ketua RT dan RW agar dapat mengedukasi warganya untuk menghindari perkumpulan, termasuk di antaranya pelaksanaan salat berjamaah, seperti salat Jumat dan tarawih di masjid.

"Kita tidak pernah melarang semangat beribadah karena itu adalah hak individu yang bersifat hak asasi. Tetapi kondisi abnormal, sehingga Fatwa MUI mengeluarkan larangan berkumpul, salah satunya penyelenggaraan salat berjamaah, termasuk di masjid," tandasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)