Aparat Desa dan UPT Puskesmas di Luwu Utara Dilatih Kelola Website

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:36 WIB
loading...
Aparat Desa dan UPT Puskesmas di Luwu Utara Dilatih Kelola Website
Pelatihan PPID bagi Aparat Desa dan UPT Puskesmas, di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara. Foto/Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Setiap badan publik perlu mengatur dan mengelola informasi dengan baik, termasuk pemerintahan sampai ke tingkat desa. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengetahui perbedaan informasi yang bisa diterima dan dirahasiakan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara , melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) menggelar Pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi Aparat Desa dan UPT Puskesmas, di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara, Senin (28/3/2022).

Pelatihan dibuka Wakil Bupati Suaib Mansur , dan dilaksanakan selama tiga hari, 28 sampai 30 Maret 2022. Hari pertama diikuti oleh 36 desa, hari kedua 33 desa dan hari ketiga 16 UPT Puskesmas. Peserta dilatih bagaimana mengelola website desa dengan baik dan benar.

Pelatihan ini sekaligus sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta upaya tindak lanjut rekomendasi kepatuhan layanan publik Ombudsman , di mana setiap Puskesmas wajib mengelola website resmi pemerintah.



Wakil Bupati, Suaib Mansur saat membuka pelatihan mengatakan bahwa fungsi PPID yang melekat pada Sekretasi Desa adalah sebagai penanggungjawab bidang pengelola, penyimpanan dokumen, penyediaan dan pelayanan informasi yang dimiliki oleh Badan Publik.

Dikatakan Suaib, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dalam rangka pengembangan pribadi dan pengembangan lingkungan sosialnya. "Setiap orang berhak memeroleh informasi dan keterbukaan informasi," jelas Suaib.

"Ini adalah ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang baik," sambung Suaib Mansur.

Namun demikian, lanjut dia, keterbukaan informasi publik bukan berarti semua harus terbuka. Ada dua jenis informasi publik, yaitu informasi yang wajib dipublikasikan dan informasi yang menjadi rahasia negara yang tidak boleh dipublikasikan.

"Ada informasi yang tidak bisa dipublikasi, dan ada yang rahasia, tidak boleh dipublikasikan," terangnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)