BPKA Tegaskan Belum Ada Perubahan Rencana Konstruksi Rel di Makassar

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:08 WIB
loading...
BPKA Tegaskan Belum Ada Perubahan Rencana Konstruksi Rel di Makassar
Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa, hingga saat ini belum ada perubahan rencana konstruksi terkait rel kereta api. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa, hingga saat ini belum ada perubahan rencana konstruksi terkait rel kereta api di Kota Makassar.

Hal itu menyusul adanya permintaan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang ingin agar jalur rel kereta api di Makassar dibuat dengan sistem elevated atau melayang.



"Kemarin kan sudah konsultasi publik untuk pengadaan lahan, dari wali kota menyampaikan aspirasi untuk konstruksinya itu elevated. Sementara di dokumen perencanaan kami, desainnya itu at grade atau di bawah," ucap Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa.

Amanna Gappa menjelaskan, perubahan konstruksi rel dari at grade menjadi elevated bakal ikut berpengaruh pada kebutuhan lahan dan anggaran.

Jika dibuat dengan sistem at grade, lebar lahan yang dibutuhkan mencapai 50 meter. Sementara jika menggunakan sistem elevated, hanya dibutuhkan lebar lahan sekitar 10 meter.

Kebutuhan lahan memang terpangkas hingga seperlimanya, namun di sisi lain, anggaran dipastikan membengkak.

"Kalau konstruksi at grade, paling tidak Rp50 miliar per kilometer. Kalau elevated, bisa sampai Rp400 miliar per kilometer. Ini cukup jauh dan tentu akan jadi diskusi karena kebutuhan biaya ini cukup membebani APBN," jelasnya.

Amanna Gappa mengaku sudah menyampaikan hal tersebut ke Kementerian Perhubungan. Namun sampai saat ini, belum ada keputusan terkait perubahan rencana konstruksi .

"Kami sudah sampaikan juga ke Pak Wali. Ini kan sifatnya kebijakan, itu ada di top level karena menyangkut anggaran, tentu ini perlu kajian lebih dalam. Sekarang belum ada keputusan, yang jelas dokumen perencanaan kami masih di tanah," tegas Amanna Gappa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)