Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:29 WIB
loading...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
Pemusnahan ribuan barang ilegal sitaan Balai Tertib Niaga Kota Makassar dilakukan di halaman parkir Graha Sucofindo Makassar, terletak di Jalan Urip Sumoharjo No 90 A Makassar, Rabu (30/3/2022) pagi tadi. Foto : SINDOnews/AnsarJumasang.
A A A
MAKASSAR - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, melakukan pemusnahan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek yang merupakan barang ilegal sitaan dari peredaran pedagang yang sebagian besar tersebara di wilayah Kota Makassar.

Pemusnahan barang sitaan kali ini dilakukan di halaman parkir Graha Sucofindo Makassar, terletak di Jalan Urip Sumoharjo No 90 A Makassar, Rabu (30/3/2022) pagi tadi.



Tak hanya itu, beberapa barang ilegal lainnya turut dimusnahkan yakni, berbagai alat pertanian, ikat pinggang hingga sepatu yang merupakan barang yang berasal dari luar negeri tak memiliki izin edar. Barang tersebut diamankan sedang beredar di Makassar.

Dirjen PKTN, Veri Anggrijono memberikan apresiasi tinggi kepada Balai pengawasan Tertib Makassar yang telah mencegah peredaran barang ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Alhamdulillah pada kesempatan ini kami melakukan pemusnahan barang Ilegal di Makassar. Barang-barang ini diimpor dari luar negeri. Kegiatan hari ini dari hasil pengawasan dari balai perdagangan tertib niaga, dimana kami bersinergi denang lembaga dan aparat kelopisian dan TNI untuk melakukan pengawasan dalam yang diduga tidak sesuai dengan kententuan yang ada,'' ucap Veri kepada Sindonews.

Veri melanjutkan, barang sitaan tersebut ada empat jenis barang, yakni ribuan minuman beralkohol, sepatu dan alat-alat pertanian dari hasil pemeriksaan, barang tersebut tidak memiliki standar nasional Indonesia.

"Ada sekitar tiga ribuan minuman alkohol kami musnahkan. Ada juga sepatu dan alat pertanian. Semua barang ini tidak memenuhi peraturan serta melanggar standar nasional," kata dia.

Sehingga tujuan kata dia,dalam pemusnahan barang sitaan kali ini untuk memberikan efek jera kepada pedagang dengan cara yang mudah singkat tidak perlu melalui proses peneyelidikan yang panjang.

"Karena aturan tatatertib kami, pelaku usaha dan apapun kegiatan yang melanggar aturan itu kami akan lakukan penyitaan dan pemusnahan." tambahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2928 seconds (0.1#10.140)