Hasil PSU Lahirkan Pemenang Baru, Polemik Pilkades Aska Terus Berlanjut

Rabu, 30 Maret 2022 - 19:57 WIB
loading...
Hasil PSU Lahirkan Pemenang Baru, Polemik Pilkades Aska Terus Berlanjut
Kantor Desa Aska di Kabupaten Sinjai dijaga aparat pasca hasil PSU di desa tersebut. Foto/SINDOnews/Irman Bagoseng
A A A
SINJAI - Polemik Pilkades Aska di Kabupaten Sinjai terus berlanjut, pasca-pelaksanaan pemungutan suara ulang alias PSU, belum lama ini. Sekadar diketahui, hasil PSU itu melahirkan pemenang baru, yang membuat terjadi ketegangan antara kedua belah pihak.

Berdasarkan hasil PSU di salah satu TPS di Desa Aska, calon kepala desa (cakades) 05 bernama Bahar kalah dari rivalnya cakades 01, A Ihwan Usman. Padahal, pada pilkades yang digelar serentak, Bahar tampil sebagai pemenang.



Panitia Pelaksana Kepala Desa (PPKD) Aska, Saipul, menyampaikan guna menghindari terjadinya insiden, pihaknya mengalihkan rapat penetapan cakades terpilih hasil PSU ke Aula KPU Sinjai. Toh, di kantor KPU dinilai tentunya lebih aman.

"Iya, setelah menimbang dan seterusnya, massa yang tidak dapat diakomodir sehingga untuk keamanan PPKD Aska dan masyarakat Desa Aska, maka diputuskan penetapan dipindahkan ke KPU Sinjai," sebut dia.

Sebelumnya, ratusan pendukung cakades 05 diketahui menggeruduk Kantor DPRD Sinjai. Mereka menyampaikan aspirasi terkait penolakan hasil PSU .

"Kami meminta Pemungutaan Suara Ulang yang telah dilakukan pada TPS 1 dibatalkan karena bertentangan dengan undang-undang," ungkap Koordinator Lapangan, Hisbullah, dalam orasinya di depan Kantor DPRD Sinjai.



Hasbullah menilai keputusan PSU di TPS 1, yang diputuskan melalui rapat koordinasi di Aula Kantor KPU Sinjai sejatinya bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 pasal 69 ayat 2 tentang Syarat Terjadi PSU.

Olehnya itu, kubu cakades 05 meminta membatalkan adanya PSU , termasuk tidak menerima hasilnya. Pihaknya juga memberi somasi PPKD Aska dan PPKD Kabupaten lantaran juga dilakukan registrasi gugatan PTUN, sehingga diminta tidak ada penetapan selama proses PTUN berlangsung.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)