Seorang Paman di Wajo Tega Cabuli Bocah 4 Tahun, Terungkap saat Korban Menangis

Rabu, 30 Maret 2022 - 21:42 WIB
loading...
Seorang Paman di Wajo Tega Cabuli Bocah 4 Tahun, Terungkap saat Korban Menangis
Polres Wajo telah menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 4 tahun, dimana sang pelaku adalah paman korban. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
WAJO - Kepolisian Resor (Polres) Wajo menangkap Syamsuddin (44) atas laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (30/3/2022). Ironisnya, korban adalah keponakannya sendiri yang baru berumur 4 tahun.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, menjelaskan pelaku yang juga paman korban melakukan aksi bejatnya pada Senin (14/3/2022) lalu. Warga Kecamatan Pammana itu mencabuli keponakannya di rumahnya.



Saat itu, korban mulanya berman di halaman rumah pelaku. Sang paman lantas mengajak keponakannya itu masuk ke dalam rumah, bahkan dirinya menggendong korban.

"Saat di dalam rumah, pelaku berusaha memasukkan alat kelaminnya hingga klimaks," ujar Islam.

Belakangan, aksi asusila sang paman terungkap saat korban menangis. Salah seorang saksi berinisial HD mendengar tangisan korban dari dalam rumah dan mencurigai ada yang tidak beres.

Saat memasuki rumah, saksi lantas melihat pelaku dan korban. Si bocah malang lantas mengadu kepada saksi perihal kejadian yang dialami. Sedangkan, pelaku yang panik tanpa pikir panjang langsung melarikan diri.

"Diawali dari saksi yang mendengar ada anak yang menangis dan saksi ini langsung mengecek dan menanyakan kepada korban. Kemudian korban memberitahukan bahwa dirinya sudah dicabuli ," tuturnya.

Ia menyebut pelaku tidak langsung ditangkap lantaran kabur lewat pintu belakang. Adapun pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian itu langsung melaporkan ke Polsek Pammana.



"Saksi melihat pelaku keluar dari pintu belakang dan melarikan diri. Saksi melapor kepada Polsek Pammana dan Polres Wajo . Dan anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," bebernya.

Saat ini, sang pelaku telah diamankan di Mapolres Wajo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)