Dihukum 8 Bulan Penjara, 2 Terpidana Skimming Kini Dideportasi

Kamis, 18 Juni 2020 - 07:00 WIB
loading...
Dihukum 8 Bulan Penjara, 2 Terpidana Skimming Kini Dideportasi
Dua terpidana pembobol ATM (Skimming), Gilca Amlezcu dan Stancu Razvan akhirnya dipulangkan kembali ke negara asalnya di Rumania. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dua terpidana pembobol ATM (Skimming), Gilca Amlezcu dan Stancu Razvan akhirnya dipulangkan kembali ke negara asalnya di Rumania. Langkah deportasi Imigrasi Makassar dilakukan saat kedua narapidana seharusnya masih menjalani hukumandi Lapas Klas 1A Gunungsari Makassar.

Baca : 2 WNA Pembobol ATM Segera Dideportasi, Prof Slamet : Lebih Baik Ekstradisi

Gilca dan Stancu diketahui dihukumdelapan bulan penjara sebagaimana vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dijatuhkan 20 Mei 2020 yang lalu, sementara sidang perdana kasus ini berlangsung pada Maret 2020.

Namun berbeda dengan keputusan tersebut, pihak Imigrasi Makassar menyebut masa hukuman keduanya telah selesai. "Masa hukumannya kan sudah dijalani, sekarang kita deportasi," tukas Kepala Kantor Imigrasi Klas I A Makassar, Andi Pallawa Rukka kepada SINDOnews.

Menurut Pallawa, tak hanya melakukan pengusiran, pihaknya juga mencekal keduanya, sehingga dipastikan tidak bisa lagi kembali ke Indonesia. "Jadi tidak hanya di deportasi, kita juga sudah usulkan pencekalan. Itu agar memastikan keduanya tidak bisa lagi masuk ke Indonesia," ujarnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini Ridwan Sahputra enggan menanggapi langkah deportasi yang dilakukan Imigrasi Makassar saat kedua narapidana baru menjalani hukuman sekitar dua bulan.

"Saya tidak tau soal itu, yang jelas perkaranya sudah putus dan selebihnya kita serahkan ke pihak yang berwenang," kilahnya. Baca Juga : 2 WN Rumania Pelaku Skimming ATM Didakwa 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, pengamat hukum yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Slamet Sampurno menilai kebijakan deportasi seharusnya mempertimbangkan masa hukuman pidana kedua terdakwa, terlebih selama ini hakim juga telah meluangkan waktu untuk menyidangkan perkaranya.

Menurutnya jika benar masa hukuman pidananya belum berakhir, seharusnya deportasi tidak dilakukan dan sebaiknya menunggu negara asal terdakwa mengusulkan ektradisi.

"Seharusnya ektradisi, sebab kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana di negara kita. Sebab jika serta merta diberi deportasi. Tentu tidak ada jaminan bahwa keduanya dihukum juga di negara asalnya," pungkasnya.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2186 seconds (0.1#10.140)