Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan 223 SK CPNS, Didominasi Penjaga Tahanan

Sabtu, 02 April 2022 - 12:02 WIB
loading...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan 223 SK CPNS, Didominasi Penjaga Tahanan
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyerahkan SK kepada 223 CPNS hasil seleksi penerimaan pegawai tahun 2021 di Aula Kanwil, Jumat (1/4/2022). Foto: Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak menyerahkan SK kepada 223 CPNS hasil seleksi penerimaan pegawai tahun 2021 di Aula Kanwil, Jumat (1/4/2022).

CPNS ini terdiri atas 205 formasi SLTA sederajat untuk penjaga tahanan dan 18 non SLTA untuk formasi dokter dan perawat. Seluruhnya mendapat penempatan tugas pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sulawesi Selatan.



Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Liberti Sitinjak memberikan pembekalan empat nilai dasar kebangsaan kepada para CPNS yang hadir lengkap. Mulai dari kandungan nilai Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, hingga Bhineka Tunggal Ika. Terjadi dialog interaktif antara peserta dengan Kakanwil Sulsel .

Kakanwil Liberti Sitinjak mengatakan, seseorang yang secara sadar mendaftarkan diri sebagai CPNS dan telah melalui serangkaian tahapan tes, maka harus secara sadar pula yang bersangkutan tunduk dan taat pada budaya dan aturan dalam organisasi yang dimasukinya. Wajib taat dan tunduk pada tata cara hidup dan kehidupan orang sebagai warga negara yang diatur di dalam UUD 1945.



“Empat sistem nilai yg tdk dapat ditabrak seorang ASN, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempatnya saya bekali! wajib menjadi patokan dasar dalam melaksanakan tugas pada satuan kerja nantinya, tidak boleh, bergeser satu inci pun! Ada yang melenceng silahkan mundur teratur,” tegas Liberti Sitinjak menutup arahannya.

Turut hadir mendampingi Kakanwil Liberti Sitinjak, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Bagian Umum Basir, dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Andi Rahmat.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)