Tiga Pria di Makassar Tikam Karyawan THM Gegara Struk Pembayaran

Minggu, 03 April 2022 - 14:33 WIB
loading...
Tiga Pria di Makassar Tikam Karyawan THM Gegara Struk Pembayaran
Polisi meringkus tiga orang pelaku penganiayaan dan penikaman karyawan salah satu THM di Makassar. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Panakkukang mengamankan tiga orang pria di Kota Makassar, setelah menganiaya dan menikam salah satu karyawan tempat hiburan malam (THM).

Ketiga terduga pelaku yakni, Muh Abdi Ilahi (21) warga Jalan Abdullah Daeng Sirua, Wito Aprianto (20) warga BTP Makassar dan Edho (21) warga Kabupaten Luwu.



Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Bobby saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku tersebut. Dirinya menjelaskan korban penganiayaan yang dilakukan ketiga pelaku pada Jumat (1/04/2022) lalu bernama Rivaldi (21).

"Bermula saat ketiga pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk mendatangi kasir. Saat mendapat bill atau struk pembayaran minuman, ketiga pelaku menganggap terjadi selisih hitungan," terangnya kepada Sindonews, Minggu (3/4/2022).

Ketiga orang itu pun terlibat cekcok dengan kasir THM lalu berusaha ditenangkan korban. Bukan tenang, malah pelaku justru menganiaya Rivaldi menggunakan sangkur.

"Korban itu mengalami luka pada bagian perut dari tusukan benda tajam, dan korban mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Islam Faisal," ujar Iptu Bobby.

Setelah mendapat laporan insiden penusukan itu, lanjut Bobby, pihaknya pun bergegas melakukan penyelidikan. Bukti awal yang didapati yaitu rekaman video aksi brutal para pelaku menganiaya Rivaldi. "Dari hasil penyelidikan, tiga orang terduga pelaku terindentifikasi dan barhasil ditangkap beberapa tempat di Kota Makassar," bebernya.

Dari ketiganya, lanjut dia hanya dua yang terbukti melakukan penganiayaan. Yaitu Muh Abdi Ilahi dan Edho. Sementara Wito Aprianto kata dia, juga sementara berada di lokasi kejadian tapi tidak memukul korban. "Hanya dua yang terbukti Muh Abdi Ilahi dan Edho," sambungnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)