Jam Kerja ASN di Gowa Berubah Selama Ramadhan, Upacara hingga Senam Ditiadakan

Senin, 04 April 2022 - 21:01 WIB
loading...
Jam Kerja ASN di Gowa Berubah Selama Ramadhan, Upacara hingga Senam Ditiadakan
Jam kerja ASN di Kabupaten Gowa mengalami perubahan selama bulan suci Ramadhan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
GOWA - Jam kerja Apratur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berubah selama bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan jam kerja ASN selama Ramadhan yakni Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 Wita. Sedangkan, pada Jumat rentang pukul 08.00-15.30 Wita, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 Wita.



Bupati Adnan mengatakan, walaupun ada pengurangan jam kerja selama bulan suci Ramadhan, orang nomor satu di Gowa ini berharap kinerja ASN tidak berkurang bahkan lebih ditingkatkan lagi.

“Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivita dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja Perangkat Daerah, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," ungkap dia.

Selain perubahan jam kerja, dalam surat edaran ini juga disebutkan bahwa sejumlah beberapa kegiatan rutin untuk sementara ditiadakan, sepertiupacara bendera, apel pagi, dan kegiatan senam Rabu sehat.

Sedangkan rapat Coffee Morning yang dilaksanakan setiap hari Senin tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Begitupun kegiatan Pencerahan Qalbu Jum'at Ibadah tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Sementara bagi pegawai yang bertugas pada unit kerja yang sifat pekerjaannya dilakukan selama 24 jam kerja dalam sehari secara bergiliran, kemudian akan diatur pada setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan begitupun dengan Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa,” sambungnya.

Bupati Adnan menambahkan, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3036 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.



Kepala Badan Kepegawain dan Pengambangan Sumbee Daya Manusia (BPKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir, mengatakan seluruh ASN lingkup Pemkab Gowa agar mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Gowa. Ia juga berharap pengurangan jam kerja selama Ramadhan tidak mengurangi kinerja ASN.

“Dengan adanya pengurangan jam kerja ini bukan berarti kinerja ASN berkurang. Saya berharap kinerja ASN selama Ramadhan ini tetap terjaga bahkan ditingkatkan. Insya Allah apa yang kita lakukan di bulan suci Ramadhan akan bernilai ibadah dan pahalanya akan dilipat gandakan,” tandasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8027 seconds (0.1#10.140)