Proyek PSEL di Makassar Belum Tunjukkan Progres Signifikan, Ini Kendalanya

Rabu, 06 April 2022 - 23:08 WIB
loading...
Proyek PSEL di Makassar Belum Tunjukkan Progres Signifikan, Ini Kendalanya
Pemkot Makassar tengah mengupayakan pembangunan proyek PSEL dan PLTSa untuk mengurai masalah sampah, dimana kini TPA Antang sudah penuh. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Realisasi proyek pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar belum menunjukkan perkembangan signifikan. Progres proyek ini terbilang lamban karena terkendala banyaknya regulasi yang harus diharmonisasi.

Proyek PSEL diketahui terbilang mendesak untuk direalisasikan di Makassar . Toh, keterbatasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) butuh solusi, sehingga perlu pemanfaatan teknologi yang dapat mengurangi volume sampah secara signifikan, serta tentunya ramah lingkungan dan teruji.



Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady, menjelaskan lambannya progres PSEL disebabkan banyaknya regulasi, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) hingga regulasi dari setiap kementerian yang saling berkaitan. Sehingga, pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.

"Proyek ini kan tergabung dalam beberapa kementerian, dan regulasi setiap kementerian itu berbeda. Tidak bisa kami langsung pakai begitu saja," ucap dia.

Diketahui, sejumlah kementerian yang berkaitan dengan proyek ini di antaranya yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perekonomian.

"Jadi bagaimana caranya kami bisa mengharmoniskan ini regulasi. Ini yang kami godok agak lama," jelas Puspa.

Selain itu, kata dia, juga perlu asistensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemudian memang penyampaian dari KPK, Perpresnya ini harus kami hati-hati melihat. Saran dari KPK itu memang Perpres itu harus direvisi lah," tuturnya.

Senada, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, mengaku proyek ini memang sudah sangat mendesak, namun di sisi lain perlu kehati-hatian dalam menjalankan regulasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)