724 Jenis Produk Tidak Layak Edar Ditemukan di Sulsel

Jum'at, 08 April 2022 - 17:04 WIB
loading...
724 Jenis Produk Tidak Layak Edar Ditemukan di Sulsel
Terdapat ratusan produk berbagai macam merek yang tidak layak edar berhasil diamankan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar periode tahun 2021 hingga Maret 2022. Foto: Sindonews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar mengamankan sekitar 724 jenis produk berbagai macam merek yang tidak layak edar di Sulsel periode tahun 2021 hingga Maret 2022.

Kepala BPOM Makassar, Hardaningsi menyebut, operasi dari hasil laporan masyarakat serta kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh BBPOM Makassar menemukan 724 jenis dengan total total 66. 100 pcs produk ilegal yang beredar di masyarakat. Tak main-main, nilai ekonomis barang tersebut mencapai milliaran rupiah. Kata dia, produk tersebut terdiri dari obat-obatan, kosmetik, suplemen kesehatan dan hingga obat tradisional.



"Nilai barang temuan itu sebesar Rp1,6 milyar lebih dengan rincian, tahun 2021 sebesar Rp1 milyar lebih, dan tahun 2022 periode Januari hingga Maret sebesar Rp560 jutaan," ungkap Hardaningsi, Jumat (8/4/2022).

Dari hasil penindakan ini, beberapa diantaranya diproses secara hukum. Untuk tahun 2021 terdapat 9 perkara yang ditindak lanjuti, seperti kasus obat tanpa izin edar 3 kasus, kosmetik tanpa izin edar 4 kasus, obat tradisional tanpa izin edar 1 kasus, dan pangan olahan tanpa izin edar 1 kasus.

Untuk tahun 2022, terdapat 4 kasus yang sementara berproses, diantaranya obat tanpa izin edar 1 kasus dan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya 3 kasus.

"Semuanya tahap dua (kasus tahun 2021). Jadi barang bukti yang ada pada kami tinggal beberapa contoh karena sebagian diantaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Kasus tahun 2022 masih sedang dalam proses hukum jadi barang-barangnya masih ada. Kita temukan ada dari Kota Parepare dan juga di Makassar sendiri," terangnya.

"Selain itu ada juga obat tradisional impor yang ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO), khusus untuk komoditi obat yang ditemukan adalah tergolong dalam obat-obat tertentu (Trihexylphenidil dan Tramadol) yang sering disalahgunakan di masyarakat," tambahnya.

Lebih jauh Hardaningsi menerangkan, orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi seperti obat, kosmetik, suplemen kesehatan dan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia melanggar aturan sehingga bisa dipidanakan sesuai denhan aturan yang termuat dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidanan penjaranya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Aturan itu juga termuat dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah," terangnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2301 seconds (0.1#10.140)