Terpengaruh Film Porno, Buruh Bangunan di Makassar Cabuli Emak-emak

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:48 WIB
loading...
Terpengaruh Film Porno, Buruh Bangunan di Makassar Cabuli Emak-emak
Buruh bangunan berinisial HR saat diamankan polisi usai melakukan pelecehan seksual/pencabulan terhadap emak-emak di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Buruh bangunan berinisial HR (33) dihakimi massa lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap emak-emak di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga alias IRT berinisial AWY (38). Pelaku melakukan perbuatan cabul itu lantaran terpengaruh film porno.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Aris, mengatakan dugaan pelecehan seksual dialami AWY terjadi pada Rabu (17/6/2020) malam. Saat itu korban tengah melakukan aktivitas di dalam rumahnya dan tidak mengetahui kedatangan pelaku secara tiba-tiba.

"Korban berada di dalam rumah sedang melipat pakaian. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung memeluk dan membekap mulut korban, sedangkan tangan kiri pelaku memegang payudara korban," jelas Aris dalan keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Kamis (18/6/2020).

Korban berupaya untuk melawan dan melepaskan diri dari dekapan pelaku. Korban meronta, meminta pertolongan kepada tetangga dan warga sekitar. Karena panik, pelaku kemudian berupaya untuk melarikan diri. Upaya pelaku untuk kabur, gagal setelah warga setempat terlanjur mendengar teriakan korban.

Baca Juga: Lembaga Pemerhati Anak Ramai-ramai Advokasi Kasus Pencabulan di Lutim

"Korban berusaha melepaskan diri dan berteriak minta tolong, pelaku yang panik berusaha melarikan diri namun dapat diamankan oleh petugas sekuriti perumahan," ujar Aris.

Di situ, kata Aris, warga yang masih emosi sempat menghakimi HR. Beruntung petugas keamanan perumahan cepat berkoordinasi dengan Polsek Tamalanrea sehingga pelaku berhasil diamankan. "Sudah kita amankan, sementara korban sudah kita arahkan untuk melapor tadi malam. Dari keterangan sementara pelaku nekat melakukan aksinya karena terpengaruh tayangan film porno," jelas Aris.

Saat ini, HR masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika terbukti bersalah, pelaku bakal dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. "Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas dia.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Adik Kandung di Bittuang
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)