Korupsi Dana Desa, Kades Tondong Bone Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 11 April 2022 - 22:50 WIB
loading...
Korupsi Dana Desa, Kades Tondong Bone Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi Ardi selaku Kepala Desa (Kades) Tondong, Kecamatan Tellu Limpo, Kabupaten Bone. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BONE - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi Ardi selaku Kepala Desa (Kades) Tondong, Kecamatan Tellu Limpo, Kabupaten Bone . Selain itu, Ardi juga dibebankan uang pengganti Rp330 juta dan denda Rp50 juta subsider kurungan 6 bulan.

Sang kades diketahui terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana desa di Desa Tondong. Selain sang kades, kasus tersebut juga menyeret dua perangkat desa dan juga terbukti bersalah. Masing-masing yakni sekretaris desa dan kepala urusan keuangan desa, dimana mereka divonis satu tahun penjara dan masing-masing denda Rp50 juta.



Dalam putusannya tersebut, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja.

"Majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa AD selaku Kades Tondong, MY selaku Sekdes dan AK selaku Kaur Keuangan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana yang didakwakan JPU," ungkap Kacabjari Bone di Lappariaja, Arifuddin Ahmad, dalam keterangannya kepada SINDOnews, Senin (11/4/2022).

Arifuddin menyebutkan, dalam putusan terdakwa AD divonis 1 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta juga denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Namun vonis 1 tahun penjara terhadap AD jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, sehingga kami akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya Kades Tondong Ardi bersama dua perangkat desanya telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa . Ardi sendiri merupakan petahana Kades Tondong yang menang Pilkades pada akhir tahun 2021 lalu.



Ardi disebut telah menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2017-2018 senilai Rp 330 juta. Ia lantas ditetapkan tersangka oleh kejaksaan pada Kamis (1/10/2020) silam. Namun, Ardi kemudian menang dalam gugatan pra-peradilan.

Belakangan, Ardi akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Lapas Kelas IIA Watampone sejak Oktober 2021 sebagai tahanan titipan kejaksaan.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)