Polisi Ciduk Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kabupaten Pinrang

Rabu, 13 April 2022 - 18:59 WIB
loading...
Polisi Ciduk Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kabupaten Pinrang
Kepolisian Resor (Polres) Pinrang menciduk seorang pria yang diduga memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PINRANG - Kepolisian Resor (Polres) Pinrang menciduk seorang pria yang diduga memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial AB (44), warga Kecamatan Mattiro Sompe, yang diamankan pada Rabu sekira pukul 14.00 Wita kemarin. Sedangkan, korban masih berusia 13 tahun.



Kasat Reskrim Polres Pinrang , AKP Muhalis, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

"Sudah kami amankan dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa anak tirinya," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memerkosa anak tirinya sebanyak dua kali. Aksi bejat itu dilakoninya sebanyak dua kali pada November 2021, saat ibu korban tidak dirumah.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut," tuturnya.



Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," tandasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)