Selebgram Bone Ditetapkan Tersangka Penipuan Kedok Arisan Online

Jum'at, 15 April 2022 - 22:47 WIB
loading...
A A A
Kata dia, untuk saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah korban dan saksi.

Kuasa hukum pelapor Andi Asrul Amri menuturkan korban yang keberatan dan merasa ditipu oleh AN menawarkan lelang arisan senilai Rp9,9 juta. Di mana para korban membayar Rp400 ribu sebanyak 22 kali kemudian setelah 15 kali pembayaran lalu di-lot.



"Korban kemudian dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp9,9 juta dengan hanya membayar Rp8,8 juta," kata Andi Asrul dikonfirmasi terpisah.

Namun apa yang dijanjikan korban untuk mendapatkan uang yang dijanjikan bandar arisan online tidak kunjung diberikan kepada korban hingga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

"Para korban dan owner arisan online NIA ini memang tidak saling kenal, hanya berkomunikasi melalui jejaring sosial media (medsos) dan para korban melakukan transaksi pembayaran melalui transfer," tambahnya.

Sementara itu Owner arisan online Nia membantah tuduhan yang menyebutnya melakukan penipuan kepada anggota arisannya. Nia mengaku selama ini sudah membayarkan uang arisan itu dengan cara transfer bagi anggota yang telah mendapatkannya.

“Arisan online ini kita bentuk bersama melalui dunia maya, dan pembayaran arisan pun tidak ada masalah. Saya membayarkan sesuai kesepakatan bersama para member via transfer,” kata Nia.

Dia selama ini arisan yang di kelolahnya lancar-lancar saja. Masalah belakangan timbul saat beberapa anggota tidak lagi mau membayar iuran setelah namanya keluar.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6692 seconds (0.1#10.140)