Kemenkumham Promosikan Pentingnya Hak Cipta di Perguruan Tinggi Lingkup Sidrap

Sabtu, 16 April 2022 - 11:28 WIB
loading...
Kemenkumham Promosikan Pentingnya Hak Cipta di Perguruan Tinggi Lingkup Sidrap
Kemenkumham Sulsel kembali menyambangi perguruan tinggi lingkup Sulsel untuk mempromosikan pentingnya pencatatan hak cipta. Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kemenkumham Sulsel kembali menyambangi perguruan tinggi lingkup Sulsel untuk mempromosikan pentingnya pencatatan hak cipta . Kegiatan itu dalam rangka mendukung pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Sesuai arahan Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak, promosi hak cipta kali ini menyasar ke Sekolah Vokasi Pertanian Universitas Hasanuddin dan Universitas Ichsan di Kabupaten Sidrap.



Meski kedua perguruan tinggi lingkup Sidrap itu baru dua tahun beroperasi atau menjalankan kegiatan perkuliahannya, namun sudah mampu menghasilkan karya cipta, kreasi, dan inovasi yang baik dari civitas akademikanya. Namun kesadaran hukum untuk melindungi hasil karya cipta, kreasi, dan inovasi tersebut melalui pendaftaran dan/atau pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) masih rendah. Salah satu penyebabnya karena kurangnya pemahaman pihak terkait KI.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, selaku pimpinan tim meyakinkan kedua pihak universitas untuk senantiasa mencatatkan hak cipta pada setiap karya maupun inovasi.

"Sekarang dengan adanya inovasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC ini, pencatatan hak cipta dapat selesai hanya dalam hitungan menit dan langsung terbit surat pencatatan ciptaannya. Prosesnya mudah dan singkat," ungkap Yani.



Selain itu, pada kesempatan tersebut tim juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel siap memberikan pendampingan pendaftaran KI, khususnya Hak Cipta bagi perguruan tinggi/organisasi/lembaga manapun di Sulsel. Yani mempersilakan hal tersebut dengan cara bersurat secara resmi ke Kanwil Kemenkumham Sulsel .

"Kami selalu siap sedia untuk membantu para perguruan tinggi dan organisasi atau lembaga lain untuk mendaftarkan KI-nya. Kami sediakan layanan pendampingan pendaftaran, pemberian informasi maupun konsultasi KI, bahkan apabila ada pelanggaran KI silakan bisa melapor kepada kami di Kanwil Kemenkumham Sulsel ," tutup Yani.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)