Tersangka Kasus Penembakan, Iqbal Asnan Diberhentikan dari Jabatan Kasatpol-PP

Minggu, 17 April 2022 - 14:36 WIB
loading...
Tersangka Kasus Penembakan, Iqbal Asnan Diberhentikan dari Jabatan Kasatpol-PP
Kepala Satpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan saat dijemput oleh aparat kepolisian terkait kasus penembakan anggota Dishub Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan.

Iqbal Asnan diberhentikan akibat perbuatannya yang mendalangi pembunuhan dengan penembakan Anggota Dinas Perhubungan (Dishub), Najamuddin Sewang, yang ditengarai menyangkut persoalan asmara.



Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menuturkan, pihaknya langsung menonaktifkan Iqbal dari jabatannya usai adanya penetapan tersangka dari pihak kepolisian .

"Pasti diberhentikan sementara. Surat keputusannya keluar Senin. Itu pemberhentian sementara sampai adanya penetapan pengadilan. Kalau sudah terdakwa, maka berhenti dari ASN," ucap Danny, sapaan akrabnya, Minggu (17/4/2022).

Imbas dicopotnya Iqbal dari jabatan Kasatpol-PP, Danny mengaku bakal segera menunjuk pejabat lain untuk mengisi posisi tersebut sementara waktu sampai dipilihnya pejabat definitif.

"Saya harus tentukan siapa Plt (pelaksana tugas), saya minta asisten yang menangani karena memimpin Satpol-PP itu tidak mudah. Apalagi kondisinya penuh tekanan, karena dia harus berhubungan dengan TNI-Polri dan lain-lain," beber Danny.

Atas kejadian tersebut, Danny meminta seluruh personel Satpol-PP Makassar tetap fokus dan tidak terdistraksi dalam bertugas.

"Biarkan proses berjalan, hargai hukum yang berlaku. Olehnya itu saya meminta agar para Satpol-PP yang ada tetap jalankan tugasnya seperti sedia kala dan maksimal dalam melayani masyarakat," harap Danny.

Danny pun mengaku tak pernah menyangka jika bawahannya tersebut terlibat dalam aksi pembunuhan berencana , terlebih lagi motifnya menyangkut urusan asmara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)