Pemkab Barru Siapkan Rumah Tunggu di Makassar untuk Keluarga Pasien

Minggu, 17 April 2022 - 18:20 WIB
loading...
Pemkab Barru Siapkan Rumah Tunggu di Makassar untuk Keluarga Pasien
Kepala Dinas Kesehatan Barru, dr Amis Rifai. Foto: Istimewa
A A A
BARRU - Pemkab Barru kembali menunjukkan kepedulian kepada warganya yang sedang menjalani perawatan dan pengobatan diberbagai fasilitas kesehatan di Makassar.

Kini Pemkab telah menyiapkan 'Rumah Tunggu' untuk pasien dan keluarga pendamping. Sarana ini berada di kawasan Perumahan Telkomas.



Rumah Tunggu ini sudah dibuka untuk masyarakat Barru. Hunian untuk keluarga pendamping pasien ini telah disiapkan pihak Dinas Kesehatan setempat.

Tujuan Rumah Tunggu ini disiapkan Pemkab Barru , kata Kepala Dinas Kesehatan Barru, dr Amis Rifai untuk memfasilitasi akses keperluan berobat rawat jalan difasilitas kesehatan/klinik yang ada di kota Makassar.

"Pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada warganya. Apalagi selama ini banyak keluhan warga yang kesulitan tempat hunian saat berada di Makassar ketika berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan," kata dr Amis dihubungi Minggu (17/4/2022).

Selain itu, lanjut Plt Dirut RSUD Barru ini menyatakan, Rumah Tunggu ini disiapkan sebagai wujud dari janji politik Bupati saat terpilih sebagai pemimpin daerah ini. Apalagi telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan berkualitas kepada masyarakat.

"Rumah ini berupa penginapan yang sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti ruangan 4 kamar (AC/non AC) dengan jumlah 6 tempat tidur. Selain itu kamar ini dilengkapi 6 kamar mandi/cuci (air panas/dingin). Termasuk disiapkan juga sarana dapur dan transportasi 1 unit mobil sehat," imbuhnya.



Pelayanan prima Pemkab Barru tidak sampai disitu saja dengan memberikan fasilitas Rumah Tunggu. Pasien juga diberikan pendampingan dalam mengurus administrasi difasilitas kesehatan tujuan dan ada pemeriksaan TD dan SB secara rutin.

Hanya saja untuk warga yang ingin menggunakan Rumah Tunggu ini harus mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti jumlah pendamping maksimal 2 orang untuk tinggal di rumah tunggu.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)