Respons Pemkot Soal Keluhan Pedagang di Kanrerong Soal Aliran Listrik-Air Disetop

Senin, 18 April 2022 - 21:32 WIB
loading...
Respons Pemkot Soal Keluhan Pedagang di Kanrerong Soal Aliran Listrik-Air Disetop
Pedagang di kawasan Kanrerong Karebosi, Kota Makassar , mengeluh lantaran aliran air dan listrik disetop. Keluhan tersebut disampaikan melalui layanan Call Center 112. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pedagang di kawasan Kanrerong Karebosi, Kota Makassar , mengeluh lantaran aliran air dan listrik disetop. Keluhan tersebut disampaikan melalui layanan Call Center 112.

Berdasarkan laporan tersebut, pedagang sudah tidak lagi menggunakan air dan listrik dalam sepekan terakhir. Padahal, mereka mengaku masih membayar iuran.



Menanggapi hal tersebut, Pemkot Makassar melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Sri Sulsilawati justru mempertanyakan iuran apa yang dibayar oleh para pedagang. Pasalnya, kios di Kanrerong seharusnya dimanfaatkan secara gratis. Jika pedagang membayar sewa, maka dipastikan mereka ilegal.

"Dia bayar sewa ke mana? Karena kami tidak pernah menyewakan, apalagi memperjualbelika. Kalau mereka bayar sewa berarti ilegal karena tidak dipersewakan di situ," ucap Sri.

Persoalan listrik sendiri, kata dia, memang sempat bersoal. Bahkan PLN sempat mengancam akan mencabut listrik di kawasan tersebut lantaran menunggak tagihan. Namun akhirnya, kata Sri, pihaknya berusaha menalangi biaya tunggakan listrik tersebut yang mencapai Rp53 juta.

"Setelah itu kami tagih, tapi ternyata masih banyak yang tidak bayar. Apalagi kami juga sementara sosialisasi bahwa Kanrerong bakal dikosongkan untuk direvitalisasi, makin tidak ada yang bayar karena merasa mereka mau dipindah," jelasnya.

Akibat hal itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto akhirnya menerbitkan diskresi untuk pembayaran listrik Kanrerong. "Karena berlarut-larut begitu, terjadi stagnansi. Akhirnya Pak Wali Kota keluarkan diskresi SK pembayaran listrik ke PLN, itu kami yang bayar," bebernya.

Sri mengaku tidak bisa mengakomodir permintaan pedagang yang ilegal, termasuk untuk mengakomodasi perpindahan mereka saat revitalisasi akan dilakukan.

"Justru yang legal itu tidak ada masalah, mau difasilitasi untuk direlokasi. Kalau mereka yang bayar sewa kan berarti ilegal. Ini yang kami tidak bisa fasilitasi. Yang melanggar perwali, yang sewa menyewa, yang memperjualbelikan, itu tidak kami akomodir," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)