4 Tersangka Investasi Bodong di Tana Toraja Terancam 15 Tahun Bui

Jum'at, 19 Juni 2020 - 13:27 WIB
loading...
4 Tersangka Investasi Bodong di Tana Toraja Terancam 15 Tahun Bui
Polisi menetapkan empat tersangka kasus investasi bodong dan menjeratnya dengan UU Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun bui. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKALE - Penyidik Polres Tana Toraja menjerat keempat tersangka kasus investasi bodong PT Axelle Jaya dengan Undang-undang Perbankan. Keempat tersangka yang merupakan pemilik dan petinggi perusahaan terancam hukuman berat atas tindakannya menipu ribuan nasabah dengan menghimpun dana Rp131 miliar.

"Para tersangka dijerat dengan Undang-undang perbankan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto.

Adapun keempat tersangka itu yakni Ar selaku pemilik, Wd selaku direktur, Oh sebagai wakil presiden alias vice president dan Yt selaku direktur pemasaran. Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejari Makale.



Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap PT Axelle Jaya disinyalir telah menipu lebih dari 3.000 nasabah dan menghimpun dana Rp131 miliar. Dalam menjalankan usaha ini, manajemen perusahaan mengiming-imingi nasabah dengan bunga rata-rata 5-10 persen.

Selain itu, nasabah yang ingin melakukan investasi kendaraan hanya membayar sekitar 55-65 persen dari total nilai kendaraan. Belakangan, ternyata usaha ini tidak memberikan manfaat atau keuntungan bagi nasabah yang akhirnya melaporkan PT Axelle Jaya ke kepolisian.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni uang tunai sekitar Rp3,5 miliar hasil penjualan rumah tersangka. Selain itu, turut diamankan beberapa unit kendaraan roda empat dan roda dua serta beberapa unit alat elektronik.

Baca Juga: Tersebar di Medsos, Rekaman Suara Sebut Kapolres Peras PT Axelle Diusut
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2013 seconds (0.1#10.140)