12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing

Rabu, 20 April 2022 - 23:38 WIB
loading...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Sebanyak 12.200 tenaga honorer Pemprov Sulsel bakal dialihkan menjadi tenaga alih daya secara bertahap. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ( Pemprov Sulsel ) bakal mengalihkan status tenaga honorer menjadi tenaga outsourcing. Rencana pengalihan itu sudah mulai dijalankan dengan melakukan tes kepada belasan ribu tenaga honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, mengatakan 12.200 tenaga non-ASN ini bakal dialihkan menjadi tenaga alih daya secara bertahap. Kebijakannya mulai diberlakukan tahun 2023 mendatang.



"Tes ini kami laksanakan untuk 12 ribu lebih honorer , tujuannya untuk pemetaan karena ada keinginan kami bahwa tahun depan itu non-ASN akan beralih status menjadi outsourcing. Kami mau petakan dengan baik sekaligus mau lihat kualitasnya mereka," ungkap Imran.

Saat ini tes kompetensi sementara dilakukan. Mereka dites berbasis CAT (computer assisted test) dengan beberapa komponen seperti wawasan kebangsaan, tes terkait pelayanan, pengalaman kerja, hingga kontribusinya ke OPD.

Imran menegaskan, tes yang dilakukan ini bukan untuk melakukan pemangkasan tenaga honorer. Dia menjamin tidak ada pengurangan. Malah tenaga non-ASN yang belum memenuhi standar diberi kesempatan untuk meningkatkan kapasitas.

"Tahun ini tidak ada pengurangan. Tahun depan baru rasionalisasi dengan beralih status dalam bentuk outsourcing. Kalau rendah nilainya, maka jadi tanggung jawab OPD untuk peningkatan kapasitasnya," jelas Imran.

Sekadar diketahui, tenaga outsourcing merupakan karyawan yang dipasok dari pihak ketiga. Nantinya, pihak Pemprov akan bekerja sama dengan penyedia jasa untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) non ASN.



Kebijakan outsourcing ini dinilai bisa membuat kerja-kerja OPD lebih maksimal karena ada standar acuan. Selain itu, penghapusan honorer ini sesuai aturan pemerintah. Gaji tenaga outsourcing ini disebut bisa setara upah minimum provinsi (UMP)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)