GPM MUI Sulsel Anggap Pembahasan RUU HIP Turunkan Derajat Pancasila

Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:41 WIB
loading...
GPM MUI Sulsel Anggap Pembahasan RUU HIP Turunkan Derajat Pancasila
GPM MUI Sulsel saat membacakan maklumat penolakan terhadap RUU HIP di pelataran Masjid Darut Taubah, Jalan Taman Makan Pahlawan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar Jumat (19/6/2020). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Gerakan Pengawal Maklumat (GPM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini dibahas di DPR RI . Kelompok ini terdiri dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) agama serta nasionalis.

Adapun ormas yang tergabung dalam GPM MUI Sulsel ini di antaranya, Nahdatul Ulama , Muhammadiyah , Wahdah Islamiah, Front Pembela Islam (FPI) , Laskar Merah Putih (LPM), Pemuda Pancasila termasuk para pemuka agama Protestan, Kristen, dan Hindu

Agenda pembacaan maklumat penolakan terhadap RUU HIP dilakukan di pelataran Masjid Darut Taubah, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar Jumat (19/6/2020) sore. Agenda ini sebagai bentuk dukungan kepadaMUI yang lebih dulu mengecam upaya yang dianggapmengubah dasar ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu.



Perwakilan GPM-MUI Sulsel, Iqbal Madjid menyatakan, RUU HIP harus dihentikan, sebab pancasila pada hakikatnya sudah final sebagai ideologi negara. Ada enam poin yang menjadi tuntutan gerakan ini, yakni meminta DPR RI membatalkan secara keseluruhan RUU HIP.

"Mulai dari pengajuan, pembahasan, serta pengesahan. Kedua cabut RUU HIP dari proyek legalisasi nasional (prolegnas) di DPR RI, ketiga bubarkan panitia kerja RUU HIP," tegas Iqbal saat memimpin pembacaan maklumat.

Masih dalam butir maklumat GPM-MUI Sulsel, Iqbal mengatakan, RUU HIP jelas telah menurunkan harkat dan martabat serta kelas dari haluan ideologi pancasila.

Karena lanjut Iqbal, pancasila merupakan landasan konstitusional yang tinggi dalam UUD 1945, di samping merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Belum lagi, adanya tafsiran baru dalam bentuk RUU HIP menjadikan pancasila terdegradasi eksistensinya.

“Pembahasan RUU HIP jelas-jelas menurunkan derajat ideologi pancasila yang hanya diatur dalam bentuk undang-undang. Tidak perlu lagi ada RUU tentang pancasila,” tukasnya.



Lebih jauh kata Iqbal, GPM-MUI Sulsel meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dan tangkap pihak-pihak yang ingin menghidupkan kembali paham komunis, marxisme, leninisme, atheisme dan liberalisme.

“Stop kedatangan orang-orang yang berpaham komunis bekerja dan beraktivitas serta bertempat tinggal di NKRI,” tuturnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3286 seconds (0.1#10.140)