Bejat! Pria di Gowa Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan

Senin, 25 April 2022 - 13:09 WIB
loading...
Bejat! Pria di Gowa Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan
Pihak Polres Gowa saat merilis pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya hingga hamil 7 bulan. Foto/SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa meringkus seorang pria berinisial AS (45) atas laporan kasus pencabulan . Ironisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri, dimana pelaku melakukan aksi asusilanya hingga membuat sang anak hamil tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Gowa , AKP Boby Rachman, mengatakan aksi asusila dilakukan pelaku terhadap korban sejak anak kandungnya masih duduk di bangku SMP. Adapun saat ini, korban sudah berusia 18 tahun.



Parahnya lagi, aksi bejat sang ayah kandung tidak dilakukan seorang diri. Ia pernah melakoninya bersama orang lain. Namun, yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada 2018 lalu.

"Saat ini anak itu (korban pencabulan) hamil tujuh bulan," kata Boby, dalam konferensi pers perihal pengungkapan kasus asusila tersebut, Senin (25/4/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi asusila dilakukan sejak 2016. Hal itu dilakukan semata untuk memuaskan nafsu birahinya. AS melakukan aksi cabul itu bahkan terjadi sejak keluarganya masih tinggal di Kabupaten Bone hingga pindah domisili ke Kabupaten Gowa.

Boby menyebut pelaku bahkan masih melakukan tindakan bejat tersebut hingga September 2021 lalu. "Pelaku saat ini berada di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Adapun kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengajukan laporan resmi ke kepolisian, belum lama ini. Korban diketahui sudah tidak tahan menjadi budak seks ayah kandungnya dan akhirnya memilih bercerita kepada keluarganya, apalagi kondisinya sedang hamil.



"Setelah dia tahu dia hamil, kemudian dia cerita ke sepupunya dan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku tersebut terancam Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)