Keputusan Pemkab Bulukumba Buka Wisata Tanjung Bira saat Pendemi Dikritik

Jum'at, 19 Juni 2020 - 21:06 WIB
loading...
Keputusan Pemkab Bulukumba Buka Wisata Tanjung Bira saat Pendemi Dikritik
Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali bersama Tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Bulukumba saat melakukan peninjauan di kawasan wisata Bira. Foto: SINDOnews/Eky Hendrawan
A A A
BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba , Sulsel dinilai terburu-buru membuka kembali kawasan wisata Pantai Tanjung Bira , Kecamatan Bonto Bahari. Sebab saat ini Bulukumba masih berjibaku dengan pandemi COVID-19 .

Kritik tersebut disampaikan salah seorang praktisi hukum, Ahmad Kurniawan. Pemkab kata dia, harus memiliki tolak ukur yang tepat dalam mengambil sebuah kebijakan.

Selain itu, Ahmad juga menyayangkan sikap DPRD Bulukumba yang menyepakati keputusan itu, sekalipun pembukaan objek wisata dibarengi penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Pemkab terkesan terburu-buru entah apa target yang akan dikejar, begitupun DPR yang harusnya tidak serta merta memberikan sinyal lampu hijau," kata Ahmad, Jumat (19/6/2020).



"Pertanyaanya kemudian, apakah masyarakat Bulukumba masuk kategori taat akan imbauan pemerintah atau tidak?, terbukti sampai hari ini kan sebagian masyarakat seolah-olah tidak mengindahkan imbauan pemerintah," tegas Ahmad, Jumat (19/6/2020).

Selain pembukaan kawasan pantai Tanjung Bira, Ahmad juga menyoroti fasilitas destinasi wisata Titik Nol yang rusak. Menurutnya, tempat pariwisata identik dengan kesenangan dan kenyamanan.

"Namun hal itu tidak berlaku untuk Titik Nol. Industri pariwisata yang tidak dikelola dengan baik, maka akan mempengaruhi ekosistem dan pencapaian target. Di sini jelas, ada yang salah terkait pengawasannya," tandas dia.



Sebelumnya, Ketua DPRD Bulukumba, Rijal mendukung Pemkab Bulukumba yang membuka kembali kawasan wisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Politisi dari Fraksi PPP itu mengapresiasi pemkab bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bulukumba dalam mempersiapkan pelaksanaan protokol kesehatan.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2614 seconds (0.1#10.140)